Pembiayaan Properti

Sebelumnya, kepesertaan BP Tapera hanya meliputi ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes/BHP, dan karyawan perusahaan swasta. Tetapi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai memperluas kepesertaan pekerja mandiri.

Ada 3 asosiasi pekerja mandiri yang disasar BP Tapera, yakni pertama dari platform digital meliputi mitra Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia. Kedua, dari agen bank meliputi Agen 46, Agen BRI Link, Mandiri Agen, dan Agen Batara. Dan yang terakhir adalah dari komunitas organisasi masyarakat (ormas) meliputi IKAPPI, KNTI, NU dan Muhammadiyah.

Eko Ariantoro selaku Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera memaparkan, terdapat 2 syarat utama yang harus dimiliki pekerja mandiri untuk bisa menjadi peserta Tapera, yakni willingness to pay dan ability to pay alias punya kemauan dan kemampuan untuk membayar.

Syarat dasar lain ialah para pekerja mandiri minimal harus berusia 20 tahun atau di bawah 20 tahun asalkan sudah menikah.

“Karena ini soal kedewasaan menjadi peserta, kalau belum menikah berarti belum bisa mengatur keuangannya. Kita kembalikan ke regulasinya saja,” terang Ari dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

Adi Setianto selaku Komisioner BP Tapera memaparkan, tujuan ditempuhnya langkah ini adalah untuk membantu para pekerja mandiri menjadi bankable, sehingga dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.

“Kalau sudah nabung 3-6 bulan kan bank tahu kemampuan dia menabung sekian, mengangsur sekian. Intinya sederhana, gimana caranya bikin mereka bankable,” terang Adi pada Senin (19/12/2022).

Iuran yang akan dibebankan kepada peserta Tapera adalah sebesar 3% dari penghasilan pekerja mandiri. Sebagai contoh, jika pendapatannya Rp 4 juta per bulan, maka pekerja mandiri tersebut hanya perlu menabung sebesar Rp 120.000 per bulan.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply