Salah satu pilihan andalan masyarakat untuk dapat memiliki rumah adalah melalui skema pembelian rumah lewat cicilan atau kredit pemilikan rumah (KPR). Dan ternyata, melunasi KPR lebih awal bisa menjadi salah satu trik agar bisa lebih cuan dan hemat.
Inilah yang dilakukan oleh selebritis Andhara Early. Kisahnya sempat viral di masyarakat lantaran nekat melunasi utang cicilan KPR yang masih sisa 12 tahun padahal ia masih menganggur. Tapi ingat, di balik total pengeluaran yang lebih hemat, ada modal besar yang digelontorkan untuk melunasinya lebih dini.
Tejasari Asad, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting menerangkan, makin lama tenor pembayaran, makin tinggi pula bunganya. Bahkan, jumlah uang yang harus disetorkan bisa mencapai dua kali lipat atau lebih dari harga rumahnya.
“Semakin lama kita ambil misalnya 20 tahun, bunganya akan jauh lebih besar dibanding ambil 10 tahun. Bisa dua kali lipat atau lebih dari harga rumahnya,” ungkap Teja, kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).
Di lain pihak, Andy Nugroho, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia juga berpandangan senada bahwa melunasi utang cicilan KPR akan lebih menguntungkan ketimbang dengan mencicilnya sampai lunas.
Apalagi, diperkirakan suku bunga KPR berkemungkinan masih akan naik, mengacu pada The Fed, diikuti dengan Bank Indonesia yang masih akan menaikkan suku bunga hingga akhir 2023 nanti.
“Maka masih ada kemungkinan suku bunga KPR untuk naik sekitar 1% hingga akhir tahun ini,” ucapnya, ketika dihubungi terpisah.
Nah, rumus untuk menghitung pelunasan KPR dipercepat yaitu: sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti pelunasan dipercepat + biaya administrasi penalti + denda keterlambatan (jika ada). Penaltinya sendiri berada di kisaran 1 – 3% dari sisa pokok pinjaman.
Berikut adalah skema perbandingan sederhana antara KPR yang dilunasi di pertengahan dan yang dicicil sampai lunas. Contoh, KPR dengan harga Rp 500 juta dengan tenor 120 bulan atau 10 tahun, dengan bunga 3%, kemudian hendak dilunasi pada bulan ke-60 atau tahun ke-5. Maka penghitungannya adalah:
• Sisa pokok pinjaman beserta bunga berjalan:
# Jumlah pembayaran pokok pinjaman tiap bulan = Rp 500.000.000: 120 bulan = Rp 4.167.000
# Jumlah bunga tiap bulan: Rp 500.000.000 x 3% = 15.000.000.
# Jumlah pembayaran cicilan tiap bulan = Rp 4.167.000 + Rp 15.000.000 = Rp 19.167.000
# Sisa pokok pinjaman yang belum dibayar: jumlah pinjaman KPR – (jumlah cicilan pokok tiap bulan x bulan yang telah dibayar ) = Rp 500.000.000 – (Rp 4.167.000 x 59) = Rp 254.147.000
# Bunga berjalan = bunga pembayaran cicilan ketika pelunasan = Rp 15.000.000
• Penalti pelunasan KPR : 2%
Persen penalti x sisa pokok pinjaman = 2% x Rp 254.147.000 = Rp 5.082.940
• Biaya admin penalti: 3% x limit kredit yang di-Acc = 3% x Rp 500.000.000 = Rp 15.000.000
Total yang harus disetorkan untuk pelunasan KPR dipercepat: sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti pelunasan dipercepat + biaya administrasi penalti + denda keterlambatan (jika ada) = Rp 254.147.000 + Rp 15.000.000 + Rp 5.082.940 + Rp 15.000.000 = Rp 289.229.940
Sedangkan kalau dicicil sampai lunas maka harus membayar:
# Jumlah cicilan pokok per bulan: Rp 500.000.000 : 120 bulan = Rp 4.167.000 x 60 bulan = Rp 250.000.000
# Jumlah pembayaran cicilan per bulan = Rp 4.167.000 + Rp 15.000.000 = Rp 19.167.000 x 60 bulan = Rp 1.150.020.000
“Maka bila kita melakukan pelunasan KPR dipercepat akan berhemat sebesar Rp 1.150.020.000 – Rp 289.229.940 = Rp 860.790.060,” imbuhnya.
Andy juga menekankan bahwa skema perhitungan tersebut bisa berbeda antara tiap banknya. Ia juga menyebutkan, masyarakat yang ingin melunasi KPR lebih awal sudah pasti membutuhkan modal yang jauh lebih besar. Karena itulah, semua kembali lagi pada kebutuhan dan prioritas setiap orang.
Disadur dari detik.com