Status Hak Guna Bangunan (HGB) di area Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco udah resmi selesai nih.

Menurut Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), area itu sekarang kembali jadi punya pemerintah dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

Pak Menteri cerita, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco yang seluas 13,6 hektar (area Hotel Sultan) udah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Jadi, tanah itu otomatis balik lagi ke HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Setneg alias Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan Jumat (08/09/2023) kemarin di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dijelasin bahwa masalah ini bermula dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan durasi 30 tahun, jadi HGB berakhir pada tahun 2003.

“Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” jelasnya.

Ngeliat kasus Indobuildco ini, mungkin bakal muncul pertanyaan di benakmu soal seberapa lama HGB bisa berjalan? Sebenernya, HGB dikasih untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, trus bisa diperpanjang lagi buat 20 tahun, dan diperbarui lagi buat 30 tahun. Aturannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Jadi, buat yang pegang HGB, harus deh perpanjang paling telat dua tahun sebelum jangka waktunya habis atau jangka waktu perpanjangannya. Kalo mau perpanjang HGB, tinggal mampir ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan langsung ke loket terkait di lokasi bangunan lo.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu