Kepemilikan Properti WNA di Indonesia Meningkat 52%

Sejumlah relaksasi yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memicu warga negara asing (WNA) untuk membidik properti di Indonesia. Menurut data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepemilikan properti pada 2017-2023 mencapai 131 properti. Fyi, kepemilikan properti oleh WNA pada periode 2019 – 2020 hanya mencapai 52 properti. Tetapi, begitu UU Cipta Kerja disahkan atau pada periode 2020-2023 terdapat peningkatan sebanyak 79 bidang atau sebesar 52%. Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN menyebutkan, regulasi terkait hunian asing sebelumnya diatur dalam PP No.103 Tahun 2015… Continue Reading