Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis 7 layanan prioritas. Diyakini layanan-layanan tersebut bakal memangkas antrean di kantor pertanahan hingga 80%. Dengan begitu pelayanan akan makin sat set alias jauh lebih cepat.
Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN mengungkapkan. dari total 7 layanan, 4 di antaranya sudah dilaksanakan secara elektronik. Semua layanan tersebut dirilis untuk dinasionalisasikan ke seluruh kantor ATR/BPN yang pelaksanaannya tidak membutuhkan kegiatan lapangan dan bisa diaplikasikan secara elektronik.
Ke-7 layanan tersebut yaitu pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), peralihan (kecuali warisan), roya secara manual dan elektronik, pendaftaran surat keputusan, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak milik.
“Apabila 4 layanan tadi adalah layanan untuk mengetahui informasi, SKPT, zona nilai tanah, hak tanggungan dan roya, dan kita tambah layanan elektronik jual beli, itu akan mengurangi 80% antrean di kantor pertanahan,” ungkap Hadi, dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Hadi mengungkapkan, per April 2023 ini Kementerian ATR/BPN akan mulai mengimplementasikan sertifikat elektronik. Upaya ini dimulai dari sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
“Kita ketahui sertifikat BMN kalau ditumpuk bisa satu ruangan sendiri. Karena itu kita lakukan layanan sendiri, pertama khusus aset BMN,” ungkap Hadi.
Kemudian, Hadi mengaku pihaknya juga akan menambah layanan elektronik atas peralihan hak jual beli yang akan dirilis pada September 2023 nanti, bertepatan dengan hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria.
Selain itu, Hadi juga menegaskan bakal melakukan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.
“Masalah sertifikat rumah ibadah dan pesantren akan saya kawal secara langsung. Dan kita akan melayani seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi, sebagaimana arahan Pak Presiden di Sentul,” ungkapnya.
Selain akselerasi layanan, implementasi layanan elektronik ini diharapkan juga sanggup mengekspos di mana titik tempat birokrasi pertanahan seringkali tersendat hingga memakan waktu lebih lama. Dalam hal ini, sebelumnya tak jarang terjadi penumpukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Hadi juga menekankan, ongkosnya sudah sesuai standar sehingga harapannya tak akan muncul lagi tambahan biaya di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sebelumnya juga menjadi salah satu alasan yang menghambat masyarakat dalam membuat sertifikat.
“Dulu masyarakat takut, takut mendapat tarif di luar dari diperkirakan. Dengan ini, jual beli maupun peralihan hak akan termonitor. Biaya sudah kita tentukan. Waktu juga, sehingga pelayanan masyarakat akan lebih baik. Ini juga akan mengurangi biaya tak terduga dibebankan ke masyarakat,” katanya.
Hadi juga sudah menginstruksikan kepada para kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) untuk menyediakan ruangan khusus yang bisa membantu masyarakat jika menemui kesulitan dalam mengoperasikan layanan secara elektronik.
Disadur dari detik.com
0 Comments