PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang menjadi penyedia listrik kita, lazim pakai tanah warga buat bangun jaringan listrik. Kata UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN boleh pake tanah buat tiang, kabel di atas tanah, atau kabel di bawah tanah buat jaringan listrik.

Banyak tiang listrik PLN udah ada dari zaman nenek moyang, waktu pemerintah lagi gencarnya elektrifikasi di desa-desa zaman Pak Soeharto. PLN terus bangun infrastruktur listriknya buat ngelayanin pelanggan baru, terutama di daerah yang lagi rame dibangun perumahan.

Terus, kalo tiba-tiba tanah kosong atau pekarangan rumah dipasang tiang listrik PLN, boleh ngga sih pemilik tanah minta ganti rugi?

Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi

Nah, soal kompensasi buat tanah yang dipake PLN buat tiang listrik, ada aturannya dalam UU No. 30 Tahun 2009. Pasal 27 dan Pasal 31 nih yang jadi pedoman. Pasal 27 bilang, PLN boleh pakai tanah buat jaringan listrik, termasuk ngelewatin tanah atau bangunan, dan boleh juga ngerubuhin tanaman yang mengganggu. Nah, soal ganti rugi buat tanah yang dipake PLN, itu diatur di Pasal 30. Jadi, kalo tanah pribadi warga dipake buat tiang listrik, PLN wajib bayar ganti rugi ke pemilik tanah.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 30 ayat (1).

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 ayat (2).

Ya, soal hitung-hitungan ganti rugi buat tanah yang jadi tempat tanem tiang listrik itu dijelasin lebih detil dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunin dari UU No. 30 Tahun 2009. Tapi, intinya, nilainya dihitung berdasarkan tempat tanahnya dan faktor lain yang dipertimbangkan serta taksiran appraisal (penilai).

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply