Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, tegas bilang kalau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius yang ada di Tangerang, Banten, itu ilegal.
kata Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1), di dasar laut nggak boleh ada sertifikat. Jadi ya jelas banget itu ilegal
Dia jelasin kalau aturan di Indonesia bilang semua wilayah laut itu milik umum, jadi nggak bisa dimiliki secara pribadi.
Trenggono juga heran, gimana ceritanya sertifikat itu bisa dikeluarin. Dia bilang, aneh kan, tiba-tiba bisa ada sertifikat di laut.
Dia menduga pagar laut itu sengaja dibuat buat bikin wilayah laut pelan-pelan jadi daratan. Seperti reklamasi alami, ombak datang, surut, terus sedimentasi ketahan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya bilang kalau pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang itu emang udah bersertifikat HGB.
Nusron ungkap ada total 263 bidang tanah di atas pagar laut itu, dengan sertifikat HGB atas nama beberapa perusahaan. Menurutnya ada 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Begitu ucap Nusron ketika jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1).
Buat ngecek keabsahannya, Kementerian ATR/BPN bakal kerja bareng sama Badan Informasi Geospasial (BIG) buat pastiin batas garis pantai. Kalau ternyata sertifikat itu ada di luar garis pantai, Nusron janji bakal ambil tindakan tegas.
Langkah ini jadi penting buat mastiin wilayah laut tetap jadi milik publik dan nggak dikuasai sama pihak-pihak tertentu.
Disadur dari cnnindonesia.com
0 Comments