Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur meresmikan kompleks perumahan dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
Kompleks perumahan ini berdiri di atas lahan seluas 3.645 meter persegi, yang meliputi tujuh rumah, kemudian bangunan mess sebanyak enam kamar yang dilengkapi dengan mushala.
“Ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan luas lahan 3.645 meter persegi serta dana Rp 4,9 miliar dari APBD Gresik tahun 2022. Selain itu, ada dua musala (satu musala di kantor Kejari Gresik) yang juga dari APBD Gresik,” ungkap Mia.
Bersamaan dengan itu, Mia juga meresmikan rumah rehabilitasi untuk pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik.
“Untuk rumah Napza, kami bekerja sama dengan RSUD Ibnu Sina dan Alhamdulillah difasilitasi,” ungkap Mia.
Mia memaparkan, pembangunan Rumah Napza ini merupakan bagian dari pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Rumah Napza yang diresmikan ini merupakan rumah ke-22 yang direhabilitasi di Gresik dan merupakan bagian dari wilayah hukum Kejati Jawa Timur.
“Narkotika memang sesuatu yang memang harus kita upayakan, bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena, narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal,” ucap Mia.
Sejumlah tokoh pun juga turut hadir dalam peresmian tersebut, yaitu Kajari Gresik Muhamad Hamdan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik.
Menurut Yani, rumah Napza tersebut akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien yang dalam hal ini merupakan pecandu dan bukan pengedar. Untuk warga Gresik, akan diupayakan pengobatan tahap I dan II secara gratis.
Disadur dari kompas.com
0 Comments