Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertekad untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan aset tempat ibadah dengan sertifikasi. Hadi mengungkapkan rasa sedihnya ketika mendengar berita tentang larangan beribadah pada saat Natal tahun 2022.
Hal tersebut ditegaskannya ketika menandatangani nota kesepahaman yang berkaitan dengan sertifikasi tanah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
“Saya sangat sedih kemarin Natalan masih ada berita berita mau beribadah kok dilarang. Itu adalah bagian dari kesedihan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar dia.
Nantinya, usai permasalahan pertanahan maupun aset tempat ibadah ini beres, sudah tidak ada lagi umat beragama yang mengalami kesulitan dalam beribadah.
“Bapak presiden, saya yakin dengan apa yang kita kerjakan bersama-sama ini akan terobati sakitnya,” ujarnya.
Kini, tempat ibadah umat Katolik KWI sudah disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting lantaran memiliki tiga tugas, Hadi melanjutkan.
Tiga tugas tersebut antara lain ialah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta terkait edukasi dan sosialisasi. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah.
“Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini bagian dari komitmen kami dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah-tanah tempat ibadah. Sehingga, nantinya setelah didaftarkan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Hadi.
Kementerian ATR/BPN pun juga memberikan bantuan jika muncul persoalan-persoalan yang berhubungan dengan tempat ibadah.
Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan teken nota kesepahaman dengan sejumlah organisasi, beberapa di antaranya ialah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Komitmen kita tetap tegas yaitu melaksanakan sertifikat tempat-tempat ibadah. Kami, saya selaku menteri juga tidak ingin Bapak Presiden (Joko Widodo) juga bersedih karena banyaknya masyarakat yang tidak bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk,” pungkas dia.
Disadur dari kompas.com