Pembiayaan Properti

Setelah stagnan selama 3 tahun terakhir, akhirnya pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan harga rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai,  kenaikan batas harga rumah subsidi ini menyesuaikan dengan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Harga rumah subsidi tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 8% dari semula di kisaran Rp150,5 – 219 juta menjadi Rp162 – 234 juta.

Tak sampai di situ saja, kenaikan ini juga akan berlanjut lagi pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166 – 240 juta sesuai dengan zona wilayah.

Melalui beleid tersebut, setiap rumah subsidi memperoleh fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atau digratiskan sebesar Rp16 – 24 juta untuk setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ungkap Febrio. 

Selain penggratisan PPN ini, Kementerian PUPR pun juga turut memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Dengan subsidi ini, diharapkan agar MBR tetap dapat mengangsur angsuran rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.

Berikut daftar batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

1. Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162 juta pada 2023 dan Rp166 juta pada 2024

2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta pada 2023 dan Rp166 juta pada 2024

3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta pada 2023 dan Rp182 juta pada 2024

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta pada 2023 dan Rp173 juta pada 2024

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta pada 2023 dan Rp185 juta pada 2024

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta pada 2023 dan Rp240 juta pada 2024

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply