Beli Properti

Pemerintah bikin regulasi baru buat ngasih kemudahan kepemilikan properti di Indonesia buat Warga Negara Asing (WNA), termasuk ekspatriat, biar bisa punya properti di Indonesia. Harapannya juga biar bisa ngeramein pasar apartemen di Jakarta.

Ferry Salanto selaku Head of Research Colliers Indonesia bilang, menurut regulasi baru itu, harga apartemen di Jakarta yang bisa dibeli ekspatriat paling nggak boleh di bawah atau minimal Rp 3 miliar.

Kalo diliat dari area, apartemen yang bisa dibeli ekspatriat paling banyak ada di CBD, sekitar 36 persen. Terus di Jakarta Selatan 33 persen, Jakarta Barat 12 persen, Jakarta Pusat 10 persen, Jakarta Utara 7 persen, dan Jakarta Timur 2 persen.

“Sebaran apartemen yang dapat dibeli ekspat paling banyak di CBD. Hal ini sesuai pasar karena banyak ekspat bekerja di area tersebut,” terang Ferry dalam konferensi pers virtual pada Rabu (04/10/2023).

Menurut blio, dari sisi jumlah, mungkin gak banyak ekspatriat yang beli unit apartemen di Jakarta. Tetapi, hal itu bakalan turut memberikan andil terhadap psikologis pembeli secara umum.

“Karena kalau orang asing ini sudah mulai aktif, tentu ini akan juga menggerakkan seluruh pasar secara simultan. Dan tentu masih diharapkan pembeli itu memang dari lokal,” tandasnya.

Dengan begitu, meski ada pelonggaran regulasi soal kepemilikan properti bagi WNA untuk menarik lebih banyak pembeli asing, Colliers Indonesia menilai pasar apartemen bakalan tetap sangat bergantung kepada konsumen lokal.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply