Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus ngadain sosialisasi program strategis nasional soal sertifikat tanah elektronik pasca dirilis sama Presiden RI Joko Widodo pada 4 Desember 2023 kemarin. Sosialisasi ini juga udah termasuk soal jaminan keamanan sertifikat elektronik yang sempat diragukan sama publik.

Kementerian ATR/BPN ini udah nerapin kemanan berlapis demi menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik.

Idin Yunindra Ibnu selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN bilang, ada tiga aspek jaminan keamanan sertifikat tanah elektronik yang diawasi sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Yang pertama, secure paper, di mana semua citra atau image dan tinta fluorescent pada sertifikat elektronik dibuat invisible alias tak nampak. 

Kedua, secure access. Untuk bisa mengakses Brankas Elektronik harus lewat Single Sign On (SSO) dan Multi Factor Authentification (MFA).  Lalu Quick-Response(QR) Code cuma bisa diakses lewat aplikasi Kementerian ATR/BPN sehingga mencegah adanya pemalsuan tautan (link).

“Di sini, Brankas Elektronik yang menyimpan seluruh data terkait sertifikat, menampilkan gambar yang bereferensi spasial sehingga letak bidang tanah dapat dengan mudah diketahui,” kata Idin ketika Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Program Strategis Elektronifikasi Sertifikat Tanah dan Aset Barang Milik Negara/Daerah, di Solo, Jumat (22/12/2023).

Terakhir, secure file. Sertifikat elektronik dilindungin dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah tersertifikasi atau certificate authority.

“Sertifikat elektronik ini sangat penting, karena tidak bisa rusak, hilang, atau terbakar,” tambah Idin.

Untuk capaian sertifikat tanah elektronik tahun 2023 buat Barang Milik Negara (BMN) sebagai obyek sasaran awal dari program ini sebanyak 6.111 sertifkat elektronik dari total sebanyak 6.486 buku tanah elektronik.

Detilnya, 27 Hak Milik, 9 Hak Guna Bangunan, 3.279 Hak Pakai (BMN), 2.975 Hak Pakai (BMD), serta 1 Hak Pakai Perorangan.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply