Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, ngejelasin soal beberapa kelebihan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Kelebihan-kelebihan yang dimaksud sama blio itu terkait dengan efisiensi waktu soal penerbitan sertifikat tanah serta proses administrasi jual beli lahan dari pengembang dan hak tanggungan.
Hal itu disampaikan sama blio pas acara Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema
“Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan” yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (06/12/2023).
“Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf, proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Ke depan dengan format lebih simpel satu lembar (sertifikat tanah elektronik), setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah,” terangnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Gak cuma efisien dalam soal penerbitan aja, blio nambahin, dengan sertifikat tanah elektronik juga bisa memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, terutama buat urusan jual beli dan hak tanggungan.
Hal itu mengingat ketika masyarakat membeli tanah atau rumah dari pengembang dan pembiayannya dari perbankan, ada dua proses administrasi pertanahan yang dilakukan, yaitu jual beli dan hak tanggungan.
“Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan hak tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucap Suyus Windayana.
Disadur dari kompas.com