Ingat, Mulai Februari Girik, Letter C, dan Petok D Gak Lagi Diakui Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Ingat, mulai 2 Februari 2026, regulasi soal administrasi tanah di Indonesia resmi berubah. Surat-surat tanah lama kayak girik, letter C, sampai petok D nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Aturan ini sebenarnya bukan hal yang keluar mendadak gitu aja, tapi kelanjutan dari PP Nomor 18 Tahun 2021 yang sejak awal Read more…