Menurut data Refleksi Pengaduan Konsumen 2022 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang diterima Kompas.com, Senin (23/1/2022), refund atau pengembalian dana menjadi masalah yang paling sering diajukan konsumen properti sepanjang tahun 2022 kemarin.
Menurut data tersebut, terdapat sebanyak 27% konsumen mengadukan masalah refund dalam proyek properti. Selanjutnya diikuti dengan pembangunan mangkrak yang sebesar 21%, dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebesar 15%.
Kemudian, terdapat sebanyak 11% terkait bangunan tidak sesuai, sebesar 5% keterlambatan serah terima, 4% denda keterlambatan maupun fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos/fasum).
Selain itu, sebanyak 3% terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak dan lain-lain, serta 1% masing-masing soal buyback (beli kembali), Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), KPR Bermasalah, perubahan harga rumah, serta tenaga pemasaran.
Ketimbang tahun 2021, tren komoditas pengaduan dalam sektor perumahan mengalami pertumbuhan pada tahun 2022. Diketahui, menyentuh angka 9% ketimbang tahun lalu yang hanya sampai di angka 4,9%.
Untuk itu, YLKI juga mendorong pemerintah yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membuat fungsi atau bagian struktur organisasi terkait masalah perlindungan konsumen pada sektor perumahan.
Sudaryarmo selaku anggota Pengurus YLKI menyebutkan, struktur organisasi ini bisa dibentuk dalam lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.
“Nah, ini kita dorong supaya di struktur organisasi Kementerian PUPR, khususnya perumahan, itu mestinya ada bagian secara khusus bertugas terkait perlindungan konsumen,” pungkas Sudaryarmo.
Disadur dari kompas.com
0 Comments