Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membuat fungsi atau bagian struktur organisasi yang membidangi terkait perlindungan konsumen pada sektor perumahan.
Dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen, Jumat (20/1/2023), Sudaryarmo selaku anggota pengurus YLKI menyampaikan, struktur organisasi ini dapat dibentuk dalam lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.
Menurut blio, birokrasi yang terdapat di Kementerian PUPR, itu masih belum ada bagian atau fungsi yang membidangi masalah perlindungan konsumen.
“Nah, ini kita dorong supaya di struktur organisasi Kementerian PUPR, khususnya perumahan, itu mestinya ada bagian secara khusus bertugas terkait perlindungan konsumen,” terang Sudaryarmo.
Ditambah lagi, dalam amanat Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kementerian sektoral semestinya membuat peraturan teknis terkait dengan perlindungan konsumen.
Dalam konteks properti, sudah seharunya Kementerian PUPR menciptakan pedoman atau peraturan yang melindungi konsumen dalam sektor perumahan.
“Itu menjadi acuan bagi pengembang dan konsumen ketika membeli properti dan ketika ada masalah,” papar Sudaryarmo.
YLKI sendiri mencatat, tren komoditas pengaduan dalam sektor perumahan pada tahun 2020 silam mencapai 5,70%. Selanjutnya, setahun setelahnya atau pada tahun 2021, trennya mengalami penurunan menjadi 4,90% dan pada tahun 2022 malah melonjak naik sebesar 9%.
Disadur dari kompas.com