Peraturan Properti

Setiap rumah susun (rusun) atau yang lebih dikenal publik sebagai apartemen harus dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni. Untuk itu, sebaiknya pengelolaan setiap rusun dan apartemen diserahkan kepada perhimpunan atau badan hukum.

Maharani, seorang praktisi rusun menyebutkan, pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen-dokumen penting seperti perizinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan wajib diserahkan kepada PPPSRS.

Namun, apabila pihak pengembang masih memiliki sarusun yang masih belum laku terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun melainkan sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota.

Lantas, bagaimana cara pembentukan perhimpunan ini?

“Tata cara pembentukan P3SRS diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkap Maharani kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Aturan tersebut, lanjut Maharani, adalah Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Dalam beleid tersebut, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.

Tak hanya itu, pemilik sarusun juga diharuskan untuk dapat memfasilitasi adanya ruang rapat beserta kelengkapannya, data kepemilikan, dan dukungan administrasi. Dalam Permen tersebut juga mengatur agar pemilik sarusun memberikan sosialisasi terkait pembentukan perhimpunan kepada pemilik.

Pembentukan P3SRS

pemilik sarusun memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah sebelum dibentuknya perhimpunan. Anggotanya merupakan pemilik dan wakil pengembang dan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 orang anggota.

Tugas dari panitia musyawarah ini adalah menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah. Kemudian menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan rumah tangga, serta rancangan program kerja pengurus.

Selain itu, panitia musyawarah juga memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dengan instansi teknis pemerintah daerah, menyelenggarakan musyawarah, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah, serta melaporkan hasilnya kepada instansi daerah.

Namun, dalam ketentuan tersebut, pimpinan musyawarah tidak bisa menjadi calon pengurus maupun pengawas P3SRS. Masa tugasnya pun selesai usai pengurus dan pengawas P3SRS terpilih.

Dalam musyawarah, peserta yang merupakan perseorangan yang menjadi wakil pemilik unit sarusun serta salah satu anggota pengurus badan hukum memilih pengawas dan pengurus perhimpunan. Putusan musyawarah dianggap sah apabila memenuhi kuorum dengan kehadiran lebih dari 10 persen jumlah pemilik sarusun

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply