Mendalami Perumahan Syariah

Tak jarang rasanya berita penipuan perumahan dengan embel-embel syariah muncul. Tak sedikit konsumen perumahan syariah yang tergoda dengan janji-janji developer/pengembang yang mengklaim anti riba.

Namun, kenyataannya sebagian developer malah mengingkari janji-janjinya. Salah satu penyebabnya adalah adanya kesalahan perhitungan cashflow dalam proses pembangunan.

:Lantas, apa sih sebenarnya hakikat dari perumahan syariah ?

Tak sedikit yang memahami perumahan syariah hanya sebatas skema pembiayaannya saja, pokoknya anti riba. Padahal lebih dari itu, perumahan syariah memiliki makna yang lebih luas.

Perumahan syariah atau perumahan syar’i adalah perumahan yang didirikan dengan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam kitab suci Al’Quran. Pengertian yang selama ini dipahami masyarakat pun juga tidak salah, karena dengan harapan menghindari riba.

Lebih jauh, Perumahan syariah atau perumahan syar’i juga mengatur tentang objek yang diperjual-belikan. Objek tersebut harus sesuai dengan standar, sebagaimana difiankan dalam QS:Al A’raaf ayat 85 yang berbunyi:

“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya”.

Terdapat larangan bagi developer untuk mengurangi spesifikasi dan ketentuan teknis sebagaimana lazimnya desain rancang-bangun rumah dan perumahan. Dalam konteks pembangunan perumahan, ketentuan pemenuhan takaran dan timbangan adalah terpenuhinya standar nasional sesuai dengan SNI.

Objek perumahan yang sesuai dengan standar dengan tanpa mengurangi takaran dan timbangannya merupakan pendekatan perumahan syariah dari sisi output.

Selain itu, perumahan syariah juga berorientasi pada pendekatan outcome, yaitu rumah dan perumahan syariah harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi lebih baik. Sebagaimana diibaratkan dalam Kitab Suci antara rumah (sarang) lebah dan rumah (sarang) laba-laba.

Rumah dan perumahan syariah harus seperti rumah lebah, tidak seperti rumah laba-laba. Rumah lebah menghasilkan madu, yang terdapat obat di dalamnya untuk menyehatkan manusia. Lebah hinggap di bunga guna mengambil nektar untuk menghasilkan madu.

Serbuk bunga akan menempel pada tubuh lebah yang hinggap di bunga. Ketika lebah tersebut pergi dan hingga pada bunga lainnya, terjadilah penyerbukan. Penyerbukan dengan bantuan lebah akan membantu kehidupan baru, memberikan harapan tumbuh dan berkembangnya kehidupan baru.

Tentunya hal tersebut tak akan terjadi pada rumah laba-laba. Ketika membangun rumah, laba-laba merancang sedemikian rupa rumahnya untuk memerangkap mangsa, dan mangsa yang terperangkap pun akan mati. Lalu, laba-laba akan melahap bangkai mangsa tersebut.

Rumah laba-laba membawa kematian bagi mahluk yang mendatanginya. Sarang laba-laba menghilangkan kehidupan, sedangkan rumah lebah membangun kehidupan.

Di sisi lain, sains mengetahui bahwa sarang laba-laba memiliki kekuatan 4,5 Gpa. Bahkan lebih kuat dari serat kevlar yang biasa digunakan untuk rompi, helm, dan kendaraan anti peluru yang hanya sebesar 3 – 3,5 Gpa.

Meski lebih kuat dari serta kevlar, dalam QS:Al ‘Ankabuut 41 disebutkan “dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui”.

Artinya dalam konteks ini, perumahan syariah juga berorientasi pada outcome, perumahan syariah harus dapat memberikan kehidupan dan penghidupan bagi keluarga dan mahluk lainnya sebagaimana rumah lebah.

Perumahan syariah dilarang menghilangkan kehidupan sebagaimana sarang laba-laba walaupun secara fisik lebih kuat sebagaimana kuatnya serat kevlar.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *