Dalam agenda penyerahan 300 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, Provinsi, Jawa Barat, pada Rabu (01/03/2023) kemarin, Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN turut menyampaikan bahwasanya Kementerian ATR/BPN memastikan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang menjadi korban gempa Cianjur dalam mengurus sertifikat tanah.

Raja Juli menegaskan, bagi seluruh masyarakat Cianjur yang terdampak gempa dan sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian sertifikat tanahnya rusak atau bahkan hilang, maka pengurusannya tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Tak hanya itu, Raja Juli juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki fotokopi sertifikat tanah bisa langsung menunjukkannya ke Kantor Pertanahan untuk segera diproses.

Sementara, bagi masyarakat Cianjur yang belum sempat menyertifikatkan tanahnya bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jika memang ada oknum yang nakal dari Kementerian ATR/BPN silakan membuat pengaduan melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN yang sudah ada,” ungkap Raja Juli Antoni melalui keterangan resmi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.

“Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana,” pungkasnya.

Pada momen yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu masyarakat korban bencana gempa Cianjur.

Dia meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi masyarakat yang terdampak bencana yang saat ini masih membutuhkan bantuan, khususnya terkait dengan sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Kemudian berharap agar masalah tersebut dapat segera diatasi dengan baik tanpa harus memberatkan masyarakat Cianjur.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply