Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menghargai langkah pemerintah yang menaikkan batas harga rumah subsidi yang melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023.

Regulasi tersebut mengatur tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dengan PMK tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga rumah tapak sekitar Rp 16 – 24 juta per unit rumah.

Bambang Ekajaya selaku Wakil Ketua Umum REI mengungkapkan, berita kenaikan batas harga rumah subsidi ini merupakan angin segar bagi para pengembang kecil yang telah dinanti sejak 3 tahun belakangan.

“Meskipun besarannya belum sesuai dengan perhitungan kami, tetapi cukup membawa angin segar, mengingat harga beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah meningkat pesat 3 tahun terakhir,” ungkap Bambang kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).

Bambang yakin bahwa kebijakan baru ini adalah tanggapan positif pemerintah terhadap aspirasi para pengembang yang telah lama disuarakan. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 kemarin.

Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi sebelumnya mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.

Dalam regulasi tersebut, harga rumah subsidi minimal dibanderol sebesar Rp150,5 – 219 juta. Kini usai PMK di atas telah terbit, maka dilakukan penyesuaian sebesar 8% untuk tahun 2023. 

Kini untuk 2023, aturan terbaru mematok batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN berada di kisaran Rp162 – 234 juta untuk 2023. Sedangkan untuk 2024 berada di kisaran Rp166 – 240 juta, sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

Bambang menilai, kebijakan ini bisa menjadi booster bagi para pengembang rumah subsidi guna mendukung program sejuta rumah yang digalakkan pemerintah.

Namun, REI juga mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati agar pembebasan PPN 11% dapat diperluas untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan batasan Rp 300 juta dengan tetap menggunakan bunga KPR komersial.

“Kami juga sedang intens membahas untuk kaum milenial yaitu MBT yang jadi salah satu tulang punggung ekonomi saat ini. Kalau rumah MBT di atas Rp300 juta dapat bebas PPN, maka akan mempermudah kaum milenial, meskipun tanpa subsidi bunga,” terangnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyediakan berbagai fasilitas bantuan seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tengah disinergikan dengan Tapera.

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply