Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan ini disesuaikan dengan peningkatan biaya konstruksi.
Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam regulasi yang ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.
Untuk periode 2024, harga jual tertinggi berkisar Rp166 — 240 juta sesuai masing-masing zona. Batasan ini disesuaikan dengan peningkatan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” imbuh Febrio dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023).
Secara khusus pemerintah juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 m2, dan tanah 60 m2, layak memperoleh fasilitas tersebut.
Fasilitas pembebasan PPN juga diperuntukkan bagi pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Lalu, untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
Kemudian, pembebasan PPN juga diperuntukkan bagi penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Kementerian PUPR pun juga turut memberikan kemudahan memiliki hunian melalui bantuan subsidi selisih bunga. Bantuan ini bermaksud agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap mampu membayar angsuran rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan begitu, total manfaat yang akan didapatkan untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran angsuran rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187— 270 juta.
Febrio mengaku, pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan PPN dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau khususnya bagi kalangan MBR.
Dengan PMK tersebut, setiap hunian memperoleh fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 — 24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” terangnya.
Disadur dari bisnis.com