Ini Syarat untuk Kamu Bisa Beli Rumah Subsidi Bisa Bebas PPN 11%

Belum lama ini Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Artinya, pemerintah telah resmi mengerek batas maksimal harga jual rumah subsidi yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkapkan, PMK tersebut membuka peluang pembelian rumah subsidi bebas PPN 11% atau sebesar Rp 16 – 24 juta untuk setiap rumah. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ungkap Febrio dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/6/2023).

Regulasi terbaru itu juga turut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 – 234 juta untuk tahun 2023. Sedangkan untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi yang berkisar antara Rp166 – 240 juta untuk masing-masing zona.

Sebagai informasi, pada regulasi sebelumnya, batasan paling tinggi harga rumah tapak yang dibebaskan PPN berkisar antara Rp150,5 – 219 juta.

“Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa ada 5 persyaratan agar masyarakat bisa menikmati fasilitas untuk rumah umum tersebut.

5 Syarat Beli Rumah Subsidi Bebas PPN 11 Persen di antaranya adalah:

1. Luas bangunan berkisar antara 21-36 meter persegi

2. Luas tanah berkisar antara 60-200 meter persegi

3. Harga jual tidak lebih dari batasan harga maksimal dalam PMK

4. Merupakan hunian pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam golongan MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

5. Mempunyai kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Disadur dari bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *