Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui adanya keterlambatan terkait penyesuaian harga terbaru rumah subsidi.

Menurut Endra S Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian PUPR sekaligus Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Ya kalau rumah subsidi saya kira kita agak sedikit terlambat ya untuk penyesuaiannya, tapi itu karena beberapa faktor,” kata Endra usai acara JFCC Panel Discussion World Water Forum (WWF) ke-10 di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Endra menerangkan, lantaran adanya dinamika yang harus diakomodasi seperti masih adanya Pandemi Covid-19. 

“Covid-19 tahun ini Alhamdulillah sudah reda. Kita sebetulnya mengompensasi inflasi, kemudian juga harga-harga di material rumah. Itu kan sudah ditentukan untuk 2023 dan 2024,” ucap Endra.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR sebelumnya telah merilis regulasi terbaru terkait batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi.

Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dilansir dari salinan regulasi tersebut, batasan harga jual tertinggi rumah tapak bersubsidi berbeda-beda di setiap zona wilayah.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perincian sekaligus tahun berlakunya:

Tahun 2023

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177 juta;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168 juta;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181 juta;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 234 juta.

Tahun 2024

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240 juta.

Untuk tahun-tahun berikutnya akan diberlakukan batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi pada tahun 2024.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply