Apa Aja Sih Fasilitas yang Ada di Rumah Subsidi? Cek di Sini

Beli rumah subsidi emang opsi yang paling bener buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa punya rumah lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Salah satu poin penting dalam rumah subsidi adalah layak huni, dengan begitu akhirnya pemerintah pun bikin regulasi biar dipatuhin sama developer dan masyarakat pun juga tahu.

Salah satu ketentuannya yaitu soal prasarana, sarana, dan utilitas umum, sebagai fasilitas penunjang rumah subsidi. Artinya, Kamu sebagai penghuni rumah subsidi gak cuman beli bangunan rumahnya saja tok, tapi juga sekalian dengan fasilitas pelengkapnya.

Lalu pertanyaannya, apa aja sih prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus ada di rumah subsidi?

Nah, untuk soal itu udah diatur guys dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 18 termaktub, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Dilanjutkan lagi dalam Pasal 21, yaitu disebutkan bahwa rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, serta utilitas umum yang paling sedikit meliputi:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
  • Jaringan listrik dalam rumah;
  • Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas pun juga harus sudah rampung dan berfungsi sebagaimana mestinya sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan diteken.

Seperti Itulah teman-teman penjelasan soal kelengkapan fasilitas rumah subsidi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Meski begitu, terkadang developer juga udah nyediain fasilitas lain di area perumahan subsidi. Seperti tempat ibadah serta ruang terbuka hijau.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *