Peraturan Properti

Pemerintah mastiin rumah yang dibangun dengan bantuan dan kemudahan bakal berada di tempat yang aman. Gak ada yang dibikin di tempat berbahaya, kayak di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Itulah yang disampaikan oleh Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan.

“Ketika dia memenuhi itu (masuk dalam zona berbahaya SUTET) ya tidak kita sarankan untuk menjadi rumah, terutama yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan,” ungkap Herry ketika ditemui selesai acara Neighborhood Densification di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Oh ya biar Kamu tau aja, aturan soal ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET sudah ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Beleid di atas mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Begini aturannya:

  1. SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter,
  2. SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter,
  3. SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter,
  4. SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter,
  5. SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter,
  6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter,
  7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter,
  8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter,
  9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter,
  10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter,
  11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter,
  12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter,
  13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter,
  14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter,
  15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter, dan
  16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.

Tapi sayangnya, belum semua orang di Indonesia tinggal di tempat yang aman dan jauh dari risiko. Ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan mereka yang disebut “Statistik Perumahan dan Permukiman 2022”. Mereka ngesebut ada beberapa lokasi rumah yang dianggep berbahaya.

Contohnya, rumah yang ada di bawah kabel listrik SUTET, yang ada di dalam radius 1 kilometer dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, atau di dalam radius 2 kilometer dari pabrik yang polusif, yang ada di pinggir rel kereta api kurang dari 15 meter, yang ada di pinggir sungai, danau, atau laut, atau yang ada di sekitar jalur pesawat terbang.

Dari semua tempat-tempat berbahaya ini, paling banyak orang tinggal di rumah yang ada di tepian sungai, danau, atau laut, sekitar 4,44 persen. Nah, yang urutan kedua, rumah yang ada di dalam radius 2 kilometer dari pabrik yang berpolusi, ada sekitar 2,96 persen.

Terus ada juga yang tinggal dekat jalur pesawat terbang, itu sekitar 1,81 persen. Selanjutnya, ada yang rumahnya ada di bawah kabel listrik SUTET, sekitar 0,87 persen.

Lalu, ada yang rumahnya ada di dalam radius 1 kilometer dari TPA Sampah, itu sekitar 0,46 persen. Yang terakhir, ada yang rumahnya tuh pinggir rel kereta api dengan jarak kurang dari 15 meter, itu sekitar 0,39 persen.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply