Peraturan Properti

Buat Warga Negara Asing (WNA) yang hendak beli rumah di Indonesia, Kamu harus paham terkait aturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki sederet aturan untuk mewadahi para WNA yang ingin punya hunian di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Di mana lebih lanjut juga termaktub dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman dari beleid di atas terkait ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia.

Persyaratan Dasar

Syarat WNA agar dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal yaitu dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal. Hal tersebut berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Jenis Hunian

WNA dapat memiliki hunian berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun. Kepemilikannya pun bisa berupa rumah baru atau rumah lama. Tetapi, terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA.

  • Rumah tapak

Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau tanahnya maksimal seluas 2.000 meter persegi.

Namun, jika ternyata memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka WNA tersebut dapat memiliki lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan catatan telah mengantongi izin Menteri.

  • Rumah susun, dengan kategori rumah susun komersial.

Status Kepemilikan Hunian

WNA bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Baik yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, WNA juga bisa mempunyai hunian dengan jenis rumah tapak di atas tanah:

  • Hak Pakai di atas Tanah Negara.
  • Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

Sedangkan untuk hunian dengan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:

  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
  • Ketentuan lainnya, hunian yang telah dibeli atau dimiliki oleh WNA di Indonesia dapat:
  • Diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal orang asing meninggal dunia;
  • Dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan; dan
  • Beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

Harga Hunian

Terdapat batasan harga hunian yang bisa dibeli WNA di seluruh Indonesia, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Batasan harga minimal hunian dengan rumah tapak bagi WNA:

  • DKI Jakarta sebesar Rp 5 miliar
  • Banten sebesar Rp 5 miliar
  • Jawa Barat sebesar Rp 5 miliar
  • Jawa Tengah sebesar Rp 3 miliar
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 5 miliar
  • Jawa Timur sebesar Rp 5 miliar
  • Bali sebesar Rp 5 miliar
  • NTB sebesar Rp 3 miliar
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2 miliar
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 2 miliar
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 2 miliar
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya sebesar Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

  • DKI Jakarta sebesar Rp 3 miliar
  • Banten sebesar Rp 2 miliar
  • Jawa Barat sebesar Rp 2 miliar
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2 miliar
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2 miliar
  • Jawa Timur sebesar Rp 2 miliar
  • Bali sebesar Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan sebesar 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana di atas.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply