Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis regulasi baru soal penyesuaian harga jual rumah subsidi yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pengembang sejak 3 tahun terakhir. 

Aturan baru itu termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM). 

Regulasi tersebut merupakan modifikasi dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang sebelumnya tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.

Kini para pengembang rumah subsidi di Indonesia pun sudah bisa memberlakukan regulasi terbaru yang sudah diteken oleh Menteri PUPR pada 23 Juni 2023 kemarin itu. Dalam Kepmen tersebut juga tercantum soal batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024. 

Seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 pasal 3 ayat 7 dan Pasal 9 ayat 2, Kementerian PUPR mempunyai wewenang untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Adapun, pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias gratis PPN sudah lebih dulu dirilis oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023. 

Menurut PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi menerima fasilitas gratis PPN atau pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 – 24 juta untuk setiap unit rumah.

PMK baru tersebut juga turut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan fasilitas gratis PPN menjadi antara Rp162 – 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 – 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. 

Sebagai informasi, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN pada regulasi sebelumnya adalah berkisar Rp150,5 – 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply