Peraturan Properti

Tercatat realisasi kepemilikan rumah atau properti oleh Warga Negara Asing (WNA) ternyata terbilang masih sangat rendah lho guys.

“Indonesia masih sangat tertinggal sekali mengenai realisasi kepemilikan hunian bagi WNA,” terang Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (3/8/2023).

Bahkan, soal kepemilikan hunian oleh WNA ini Indonesia juga ketinggalan dari negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia.

Suyus bilang, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, properti yang dimiliki oleh WNA tercatat cuma ada sekitar 20-an unit aja.

Sedangkan secara skala nasional di seluruh Indonesia, WNA yang tercatat punya hunian di Indonesia baru ada sekitar 36 orang saja. Padahal, Suyus menilai, Batam adalah salah satu wilayah yang menarik bagi WNA, selain Jakarta dan Bali.

“Sampai saat ini dari total yang kita peroleh dari tahun sebelumya, lebih banyak di kisaran tiga wilayah terkait,” tambah Suyus.

Padahal pemerintah udah berusaha banget, nih, buat bikin Warga Negara Asing (WNA) bisa punya tempat tinggal di Tanah Air yang bakalan ngebuka peluang kerja dan meningkatkan ekonomi Indonesia.

Upaya-upaya pemerintah dilakukan dengan merilis berbagai aturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, sampe Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

Nah, pasal pertama yang ada di PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak atas tanah, hunian, dan lain-lain, di situ disebutin kalo WNA yang boleh punya rumah atau tempat tinggal di sini tuh WNA yang punya dokumen resmi sesuai aturan imigrasi yang berlaku.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply