Peraturan Properti

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan kabar terbaru dari proses revisi aturan harga rumah subsidi yang digadang-gadang bakal keluar dalam waktu dekat. 

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian mengungkapkan, perkembangan aturan baru tersebut kini dalam tahap harmonisasi bersama kementerian terkait. Adapun, Airlangga menerangkan revisi aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. 

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa batasan terkait harga jual mencakup rumah susun milik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

“Pemerintah menerbitkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] mengenai kenaikan harga jual rumah khusus MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ujarnya dalam cuplikan video untuk agenda ‘Kajian Kontribusi Industri Properti terhadap Perekonomian Indonesia’, Senin (10/4/2023).  

Dalam hal ini, Airlangga sadar akan pentingnya peran industri properti untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait tempat tinggal layak huni. Apalagi menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, backlog rumah di Indonesia, yakni sebesar 12,75 juta keluarga yang belum memiliki rumah. 

Walaupun harga akan naik, pemerintah memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit properti yang kini diperpanjang sampai 31 Desember 2023. 

Sebelumnya, Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR menyebutkan, sebelum aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), perlu penyelarasan dengan kementerian terkait.  

“Sudah harmonisasi di Kementerian Keuangan, lagi dibahas dengan Kemenkumham. Seharusnya cepat ya kan sudah bahas lama, ini harmonisasi juga sudah yang ke berapa. Artinya, produk sudah jadi tinggal harmonisasi dengan pihak lain,” ucap Herry, beberapa waktu lalu.

Herry menjelaskan, setelah PMK selesai diharmonisasi dan diundangkan, kemudian Kementerian PUPR akan segera merilis Keputusan Menteri.

Tetapi, Herry tak dapat memastikan waktu diselesaikannya sinkronisasi PMK tersebut.   Dengan perkembangan saat ini, Herry masih yakin dalam waktu dekat aturan harga rumah subsidi akan dikeluarkan.

Dalam hal ini, Herry terus memberi arahan kepada jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait.  

Dia menyebutkan, lanjut Herry, apabila harga rumah subsidi disesuaikan nantinya maka akan memberikan dampak positif bagi pengembang. Sedangkan hal tersebut bagi konsumen akan berpengaruh pada angsuran. 

“Kami harapkan itu bisa mengurangi beban pengembang, tapi buat masyarakat tentu dengan harga tersebut akan berpengaruh ke cicilan,” katanya.  

Sebelumnya, asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan sudah sepakat bahwa kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5% akan terealisasi tahun ini. Rencana penerbitan PMK mulanya dijanjikan Februari 2023, tetapi nyatanya hingga April 2023 masih belum ada kabarnya.

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply