Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru soal pembatasan kepemilikan tanah. Rencananya, aturan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR pada 22 September 2026.

Nah, muncul pertanyaan: kalau kepemilikan lahan nanti dibatasi, apakah kebijakan ini bakal ikut berdampak ke sektor perumahan, termasuk rumah subsidi?

Sampai sekarang, jawabannya masih belum jelas. Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatakan pihaknya masih akan membahas hal tersebut bersama Kementerian ATR/BPN.

Aturannya Masih Digodok

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengatakan detail aturan pembatasan tanah masih dalam pembahasan. Pemerintah juga belum menentukan secara rinci siapa saja yang bakal menjadi sasaran aturan tersebut, apakah individu, badan usaha, atau kelompok tertentu.

Jadi, buat sekarang belum ada ketentuan final yang bisa dijadikan patokan soal berapa luas tanah yang nantinya boleh dimiliki atau siapa yang bakal terkena pembatasan.

Rancangan aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari UU Pengaturan Reforma Agraria. Salah satu substansinya memang mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Bukan Cuma Soal Batas Tanah

PP yang sedang disiapkan nantinya nggak cuma membahas batas minimum atau maksimum kepemilikan tanah. Ada sejumlah hal lain yang juga bakal diatur dalam pelaksanaan reforma agraria.

Di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, hingga tata cara pendaftaran dan pemanfaatan tanah.

Aturan tersebut juga mencakup pengaturan mengenai kepemilikan bersama, pewarisan hak milik, serta pengendalian atas batasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Rumah Subsidi Masih Menunggu Kepastian

Lantas, bagaimana dengan rumah subsidi? Untuk saat ini, belum ada kepastian bahwa pembatasan kepemilikan lahan akan berdampak langsung pada program rumah subsidi.

Kementerian PKP masih perlu berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk melihat kemungkinan kaitannya dengan sektor perumahan.

Di sisi lain, pemerintah memang sedang mempercepat penyediaan rumah subsidi melalui program FLPP. Per akhir September 2026, realisasi FLPP tercatat 160.070 unit dari target 350.000 unit tahun ini.

Artinya, calon pembeli rumah subsidi belum perlu menarik kesimpulan sendiri soal dampak aturan baru tersebut. Selama aturan turunannya belum selesai, detail mengenai batas kepemilikan tanah dan pengaruhnya terhadap perumahan subsidi masih harus ditunggu.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *