Rumah Warisan Gak Ditempatin Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan BPN!

Buat yang punya rumah warisan tapi gak ditempatin, hati-hati! Ternyata rumah kosong yang dibiarkan begitu aja bisa dianggap tanah telantar dan akhirnya dikuasai negara. Gimana bisa? Nih penjelasannya! Rumah Warisan Itu Aset, Tapi Harus Dimanfaatkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan itu bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Read more…

Ini Lho Aturan Luas Tanah dan Bangunan buat Hunian Bersubsidi

Rumah subsidi itu hunian yang disediain buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam pengembangannya, pemerintah udah bikin aturan yang harus dipatuhi developer. Aturan ini ada di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Read more…

× #WAAjaDulu