Makin Mahal, Pajak Orang Asing Beli Properti di Singapura Meningkat Jadi 60%
Pada Rabu, (26/4/2023) kemarin, otoritas Singapura resmi meningkatkan pajak atas pembelian properti yang dilakukan oleh warga asing dengan menggandakan bea meterai sebesar 60%. Dilansir dari Bloomberg, Kamis (27/4/2023), kebijakan ini diimplementasikan guna mendinginkan pasar properti residensial yang harganya semakin melambung, sekaligus menjaga daya beli warga lokal untuk memiliki hunian. Read more…