Isu soal kepemilikan tanah di Bali lagi panas. Pemerintah daerah mulai angkat suara soal maraknya praktik nominee—cara yang dipakai warga negara asing (WNA) buat “punya” tanah dengan nama orang Indonesia.
Sekilas kelihatan legal, tapi sebenarnya ini celah yang sering disalahgunakan. Dan dampaknya nggak main-main, terutama buat masyarakat lokal.
Apa Itu Skema Nominee?
Gampangnya, nominee itu trik pakai nama WNI buat beli atau pegang aset, tapi yang ngontrol sebenarnya WNA.
Jadi secara hukum, tanah itu atas nama orang Indonesia. Tapi di balik layar, kendalinya ada di pihak asing. Biasanya ini banyak terjadi di area strategis Bali, kayak pesisir atau perbukitan yang punya nilai tinggi.
Praktik ini udah lama ada dan dianggap jadi “jalan belakang” buat WNA yang pengin investasi properti tanpa harus melanggar aturan secara terang-terangan.
Kenapa Jadi Masalah Besar?
Pemerintah Bali melihat ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga ancaman jangka panjang.
Kalau dibiarkan, tanah-tanah strategis bisa dikuasai pihak asing, sementara warga lokal malah makin susah punya akses. Dampaknya bisa merembet ke ekonomi, sosial, bahkan budaya.
Makanya, praktik nominee sekarang jadi fokus utama buat ditertibkan.
Bakal Ada Sanksi Lebih Tegas
Pemerintah nggak main-main. Regulasi baru yang lagi disiapkan bakal ngasih sanksi bukan cuma ke pemodal, tapi juga ke semua pihak yang terlibat.
Mulai dari perantara, fasilitator, sampai orang yang “minjemin nama”. Bahkan ASN juga ikut disorot. Kalau ketahuan terlibat, siap-siap kena sanksi tegas.
Tujuannya jelas: biar ada efek jera dan praktik kayak gini nggak terus berulang.
Modus Lain: Nikah Demi Aset
Selain nominee, ada juga modus lain yang nggak kalah sering dipakai: pernikahan.
Beberapa WNA menikah dengan WNI, khususnya warga lokal Bali, buat mempermudah akses ke kepemilikan tanah. Tapi masalahnya, nggak sedikit yang berakhir dengan perceraian setelah tujuan tercapai.
Polanya sering sama: nikah sebentar, aset sudah dikuasai, lalu cerai. Ujung-ujungnya, tanah tetap di bawah kendali pihak asing.
Ini yang bikin pemerintah makin waspada, karena dampaknya bisa panjang ke depan.
WNA Tetap Bisa Bisnis, Tapi Ada Aturannya
Meski aturan diperketat, bukan berarti WNA dilarang total beraktivitas di Bali. Mereka tetap bisa usaha atau investasi, tapi harus lewat jalur yang resmi.
Misalnya kerja sama bisnis dengan warga lokal atau sistem sewa. Jadi tetap ada ruang, tapi nggak boleh lagi “main belakang”.
Intinya, Lagi Dibenahi Serius
Fenomena nominee ini jadi bukti kalau celah hukum bisa dimanfaatkan kalau nggak diawasi ketat.
Sekarang, pemerintah Bali lagi berusaha ngerapihin semuanya supaya lebih adil. Tujuannya bukan buat nutup pintu investasi, tapi biar tetap seimbang dan nggak merugikan masyarakat lokal.
Ke depan, harapannya nggak ada lagi cerita “punya tapi bukan punya” di balik kepemilikan tanah Bali.
Disadur dari kompas.com
0 Comments