Dalam urusan jual beli rumah atau tanah, Akta Jual Beli alias AJB jadi dokumen penting yang nggak bisa disepelekan. Dokumen ini jadi bukti resmi kalau hak kepemilikan properti udah pindah dari penjual ke pembeli secara sah di mata hukum. AJB sendiri dibuat lewat PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Nah, banyak orang penasaran, sebenarnya proses bikin AJB itu makan waktu berapa lama sih?
Proses AJB Bisa Cepat Kalau Dokumen Lengkap
Secara umum, proses pembuatan AJB biasanya butuh waktu sekitar 1 sampai 7 hari kerja. Tapi catat, itu berlaku kalau semua dokumen dari penjual dan pembeli udah lengkap serta nggak ada masalah administrasi.
Beberapa dokumen yang wajib disiapin biasanya meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- KTP dan KK
- NPWP
- Bukti pembayaran PBB
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis properti
Kalau semuanya aman dan valid, proses tanda tangan AJB di kantor PPAT bisa berjalan jauh lebih cepat tanpa drama bolak-balik berkas.
Pengecekan Sertifikat Jadi Tahap Penting
Salah satu proses yang bikin durasi AJB bisa cepat atau malah molor adalah pengecekan sertifikat tanah ke kantor pertanahan atau BPN.
PPAT bakal memastikan beberapa hal penting seperti:
- Sertifikat asli dan valid
- Tanah nggak lagi sengketa
- Nggak kena blokir
- Data sertifikat sesuai catatan di BPN
Kalau hasil pengecekan aman, proses AJB bisa langsung lanjut. Tapi kalau ada data yang bermasalah atau belum sinkron, otomatis prosesnya bakal makan waktu lebih lama.
Pajak Juga Pengaruh ke Cepat Lambatnya Proses
Selain urusan sertifikat, pembayaran pajak juga jadi faktor penting sebelum AJB selesai dibuat.
Biasanya:
- Penjual wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh)
- Pembeli wajib bayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kalau pembayaran pajaknya belum beres, proses AJB juga belum bisa lanjut sepenuhnya.
Setelah AJB, Masuk Tahap Balik Nama
Begitu AJB selesai ditandatangani, proses belum benar-benar selesai. Dokumen AJB nantinya dipakai buat proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Lewat proses ini, nama pemilik lama di sertifikat bakal diganti jadi nama pembeli sebagai pemilik baru yang sah secara hukum.
Makanya, meski kelihatannya cuma urusan tanda tangan dokumen, AJB sebenarnya jadi fondasi penting supaya transaksi rumah atau tanah benar-benar aman dan nggak bikin masalah di kemudian hari.
Disadur dari kompas.com
0 Comments