Nah, kalo lo berencana beli tanah kosong buat investasi, penting banget buat ngerti cara ngitung pajaknya. Investasi di tanah kosong jadi pilihan banyak investor karena harganya yang terus naik tiap tahunnya. Bahkan, naiknya bisa sampe 15% setiap tahun, loh.
Tapi, kalo lo mau mulai investasi di tanah kosong, lo juga harus mikirin soal pajaknya. Tanah kosong yang lo punya juga bakal kena pajak, yang biasanya disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh semua pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Objek PBB termasuk kebun, hutan, tambang, kantor, dan rumah.
Tapi, menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994, ada beberapa jenis tanah yang gak kena PBB, seperti:
- Tanah yang dipake buat kegiatan umum kayak ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
- Tanah kuburan, peninggalan purbakala, atau yang kayak gitu.
- Tanah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah yang dikuasai desa.
- Tanah yang dipake buat kantor diplomatik, konsulat, dan badan internasional.
Pengenaan Pajak Tanah Kosong
Besarnya pajak tanah buat tiap orang beda-beda, karena PBB itu bergantung sama luas tanah dan/atau bangunan yang mereka punya.
Tapi, kalo tanahnya kosong, masih kena pajak gak sih?
Tanah kosong itu tanah yang gak dipake buat apa-apa, dan gak dimanfaatin buat hunian atau kebun. Bisa dibilang, tanah kosong masih lagi dalam tahap perencanaan, jadi pajaknya belum ditentuin sama pemerintah.
Tapi, tanah kosong bisa kena pajak progresif yang dihitung samaan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Besaran pajaknya bisa beda-beda di tiap daerah, tergantung kondisi tanahnya.
Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong
Nah, gimana sih pajak progresif itu?
Pajak progresif itu pajak yang persentasenya makin naik kalo jumlah yang kena pajaknya makin besar. Cara ngitung pajak tanah kosong dengan skema progresif mirip kayak ngitung PBB, tapi persentasenya bisa lebih dari 0,5%. Persentase pajaknya beda-beda, tergantung daerahnya dan kebijakan pemerintah setempat.
Sebelum ngitung pajak tanah kosong, cek dulu beberapa hal di antaranya:
- Nilai jual tanah kosong
- Tarif pajak di daerah kamu
- Hitung besaran pajak tanah kosong
Sebagai contoh, misal kamu punya tanah di Bandung dengan NJOP Rp500 juta. Tarif pajak di daerah kamu adalah 0,5%. Nah, berarti perhitungannya kayak gini:
Rp500.000.000 x 0,5% = Rp 2.500.000
Jadi, pajak tanah kosong yang harus kamu bayar sekitar Rp2,5 juta setahun.
Ingat ya, perhitungannya bisa berubah-ubah tergantung wilayah dan perubahan penggunaan tanah. Nah, gitu deh cara mudah ngitung pajak tanah kosong!
Disadur dari rumah123.com