Kalau udah lunasin cicilan KPR, kamu harus ngurus penghapusan Hak Tanggungan atau yang biasa disebut Roya. Dengan ngurus Roya, tanah dan rumah kamu bakal dinyatakan bebas dari jaminan utang sama bank.

Jadi, Roya ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di Pasal 18, dibilang kalau Hak Tanggungan bakal hilang kalau utangnya udah lunas.

Nah, Pasal 22 nyebutin, setelah Hak Tanggungan hilang, Kantor Pertanahan (Kantah) bakal nyoret catatan Hak Tanggungan di buku tanah dan sertifikatnya. Dengan begitu, sertifikat Hak Tanggungan nggak berlaku lagi.

Pencoretan catatan Hak Tanggungan ini buat ketertiban administrasi aja, nggak ngaruh ke Hak Tanggungan yang udah hilang.

Nah, ini syarat-syarat yang harus kamu siapin kalau mau ngurus Roya di Kantah:

– Formulir permohonan yang udah diisi dan ditandatangani di atas materai.

– Surat kuasa kalau diwakilin orang lain.

– Fotokopi KTP dan KK, plus fotokopi KTP kuasa kalau ada, yang udah dicocokin sama aslinya.

– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum buat badan hukum.

– Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan. Kalau Sertifikat Hak Tanggungan hilang, pakai konsen Roya.

– Surat Roya atau Keterangan Lunas dari Kreditur.

– Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur), dan kuasa kalau ada, yang udah dicocokin sama aslinya.

– Keterangan identitas diri, plus info luas, letak, dan penggunaan tanah.

Biaya buat ngurus Roya ini cuma Rp 50.000 per bidang tanah. Biasanya butuh waktu sekitar lima hari kerja.

Gimana caranya? Kamu tinggal datang ke loket pelayanan di Kantah bawa semua dokumen syarat. Setelah dicek, bayar biaya pendaftaran di loket pembayaran. Abis itu, Kantah bakal proses dan nyatet pembukuan hak sama nerbitin sertifikat tanah yang udah di-Roya. Nanti tinggal ambil sertifikat yang udah selesai di loket pelayanan Kantah.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu