Kementerian ATR/BPN ngasih info kalau ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang udah dicap sebagai tanah telantar, tersebar di 23 provinsi. Buat balikin fungsi tanah ini biar nggak nganggur lagi, mereka bakal pakai teknologi canggih, termasuk artificial intelligence (AI), buat ningkatin pengawasan.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bakal ngejalanin pengawasan dari awal sampai akhir pakai teknologi Geo AI. Tujuannya biar pemantauan hak atas tanah lebih efektif dan maksimal.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” ungkap Jonahar selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), dalam keterangannya, Selasa, (26/11/2024).

Banyak tanah telantar ini sebenarnya punya potensi gede, tapi karena nggak diurus dengan baik, jadi nganggur begitu aja. Tugas pemerintah sekarang adalah ngepastin tanah-tanah ini bisa dimanfaatin sesuai tujuannya.

“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” katanya.

Tanah telantar yang nggak diawasin dengan benar sering kali malah dipakai buat hal-hal yang nggak sesuai sama peruntukannya.

Contohnya, tanah pertanian yang dibiarkan kosong bisa aja tiba-tiba jadi perumahan atau lahan komersial. Kalau kayak gini, potensi ekonominya sia-sia, plus ada risiko munculnya sengketa.

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” Jonahar mengisahkan.

Buat ngeberesin masalah ini, Kementerian ATR/BPN ngikutin aturan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 soal penertiban dan pemanfaatan tanah telantar.

“Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,” imbuh Dirjen PPTR

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu