Asosiasi pengembang mulai nyorotin soal kelayakan rumah subsidi gara-gara rencana dari Kementerian PKP yang mau nurunin batas minimal luas rumah subsidi. Rencana ini lagi digodok lewat draf aturan baru, isinya ngatur soal luas tanah, luas bangunan, harga jual rumah subsidi, sampai besar subsidi uang muka.

Kalau dibandingin sama aturan lama di Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023, kelihatan banget perubahannya. Minimal luas tanah yang dulu 60 meter persegi sekarang mau dipangkas jadi 25 meter persegi. Artinya, rumahnya bisa jadi cuma punya 4 ruangan: ruang tamu, kamar tidur, dapur, sama ruang tengah.

Minimal luas bangunan juga turun, dari 21 meter persegi jadi 18 meter persegi. Tapi yang maksimal masih tetap, yaitu tanah maksimal 200 meter dan bangunan maksimal 36 meter persegi.

Ketua Umum REI, Joko Suranto, bilang pengurangan ini kemungkinan karena lahan makin sempit, harga tanah makin tinggi, dan banyak orang makin susah beli rumah. Tapi, menurut dia, tetap aja standar kelayakan rumah harus diperhatiin juga.

Soal ukuran rumah, WHO sama SNI udah punya patokannya. Kalau WHO, idealnya rumah itu 10-12 meter persegi per orang. Jadi buat keluarga isi 4 orang, minimalnya 40-48 meter persegi. Kalau versi SNI, idealnya 9 meter persegi per orang, jadi 36 meter persegi buat satu keluarga.

Menurut Joko, rumah ukuran 36 meter persegi itu udah cukup sih, walau masih di level paling bawah. Tapi kalau ngikutin standar WHO, ya harus lebih besar lagi. Makanya, dia bilang standar kayak SNI jangan dilanggar, kecuali kalau mau diubah dulu.

Dari sisi pengembang, Junaidi Abdillah dari Apersi juga kasih peringatan. Dia bilang kalau rumah subsidi terlalu kecil, bisa bikin masalah. Luas segitu nggak sehat, apalagi kalau kurang dari 9 meter persegi per orang. Orang juga nggak bakal bisa renovasi atau nambah bangunan.

Rumah kayak gitu cuma jadi tempat tinggal sementara, bukan tempat buat tinggal jangka panjang apalagi buat keluarga yang mau punya anak.

Makanya, menurut Junaidi, aturan luas rumah subsidi yang sekecil itu mending cuma dipakai buat kota besar aja yang lahannya emang terbatas. Di luar kota besar, mending tetap pakai aturan lama yang luasnya lebih manusiawi.

Disadur dari tribunnews.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu