Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen buat pembelian rumah dan apartemen resmi lanjut sampai akhir 2026. Kebijakan ini jadi salah satu senjata utama pemerintah buat jaga daya beli masyarakat sekaligus bikin sektor properti tetap hidup. Maklum, properti punya efek domino panjang, dari konstruksi, bahan bangunan, sampai tukang bangunan yang turut ngelarisin kang bakso keliling.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025. Intinya, pemerintah menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp2 miliar. Sementara itu, hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar tetap bisa ikut program ini, tapi PPN yang ditanggung pemerintah cuma sampai batas nilai tertentu. Insentif ini berlaku sepanjang Januari sampai Desember 2026.
Buat konsumen, kebijakan ini jelas bikin beli rumah jadi lebih ringan. Biaya transaksi turun, cicilan terasa lebih masuk akal, dan keputusan beli bisa dipercepat. Buat pengembang, efeknya juga terasa karena serapan unit bisa lebih stabil. Tapi perlu diingat, insentif ini bukan “diskon bebas syarat”. Ada aturan main yang cukup ketat, dan kalau dilanggar, PPN DTP bisa langsung gugur.
8 Kondisi PPN DTP Dibatalkan:
- Objek yang dibeli harus benar-benar rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai kriteria dalam aturan. Kalau jenis bangunannya nggak sesuai atau harga dan waktunya melenceng, insentif otomatis batal.
- Kalau pembeli sudah bayar uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 Januari 2026, insentif ini nggak bisa dipakai. Program ini cuma buat transaksi baru.
- Waktu penyerahan rumah juga krusial. Kalau serah terima dilakukan sebelum 2026 atau lewat 31 Desember 2026, PPN DTP nggak berlaku.
- Satu orang cuma boleh pakai insentif ini untuk satu unit rumah. Jadi kalau beli lebih dari satu, unit berikutnya kena PPN normal.
- Rumah yang sudah dapat PPN DTP nggak boleh dijual lagi dalam waktu satu tahun sejak penyerahan. Aturan ini dibuat biar insentif nggak dipakai buat spekulasi.
- Dari sisi pengembang, faktur pajak wajib dibuat sesuai ketentuan. Kalau nggak ada faktur atau formatnya salah, insentif gugur.
- Pengembang juga wajib mendaftarkan berita acara serah terima rumah.
- Laporan realisasi PPN DTP harus disampaikan. Kalau administrasi ini diabaikan, pemerintah nggak akan menanggung PPN-nya.
Intinya, PPN DTP 2026 memang menggiurkan, tapi cuma berlaku kalau semua syarat dipatuhi. Buat pembeli dan pengembang, paham aturan sejak awal itu wajib biar nggak kecele di belakang.
Disadur dari reginarealty.co.id
0 Comments