Program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP kembali jadi bahan obrolan di sektor properti sepanjang 2026. Buat banyak orang, kebijakan ini jelas jadi kabar baik karena beli rumah baru jadi lebih ringan. Tapi jangan salah, di balik kemudahan itu, pemerintah juga pasang pagar aturan yang cukup ketat supaya insentif ini nggak dipakai buat cari untung cepat.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun memang bisa ditanggung negara. Tapi fasilitas ini cuma berlaku kalau semua syarat dipenuhi. Salah satu aturan paling krusial adalah larangan menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun sejak serah terima. Kalau aturan ini dilanggar, siap-siap, PPN yang sebelumnya “gratis” bakal ditagih lagi oleh negara.

Belum Genap 1 Tahun Rumah Sudah Dijual Kembali

Aturan soal larangan jual cepat ini tertulis jelas di Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 90/2025. Intinya, rumah atau rusun yang sudah dapat fasilitas PPN DTP nggak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun. Jadi, kalau ada pembeli yang tergoda menjual rumahnya sebelum setahun demi cuan cepat, status bebas PPN langsung gugur.

Bukan cuma sekadar menggugurkan insentif, negara juga punya wewenang untuk menagih PPN yang sempat dibebaskan. Hal ini diatur di Pasal 10 PMK yang sama. Direktorat Jenderal Pajak bisa melakukan penagihan lewat kantor pajak jika ditemukan data atau informasi bahwa rumah tersebut sudah dijual sebelum genap satu tahun. Prosesnya mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan administrasi dan potensi sanksi.

Di Balik Kemudahan Turut Persyaratan Ketat

Mungkin kedengarannya ketat, tapi pelaku industri properti justru melihat kebijakan ini sebagai sinyal positif. Ketua Umum Appernas Jaya sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan, menilai PPN DTP tetap jadi dorongan besar buat pasar. Menurutnya, insentif ini bikin transaksi riil meningkat, pendapatan sektor properti naik, dan efeknya menjalar ke banyak sektor lain. Kalau dijalankan konsisten, pasar properti diprediksi bakal lebih hidup sepanjang 2026.

Pemerintah sendiri memang sengaja bikin aturan yang selektif. Selain larangan jual dalam setahun, rumah yang dapat PPN DTP harus unit baru, siap huni, harga maksimal Rp5 miliar, dan merupakan penyerahan pertama. Fasilitas ini juga cuma bisa dipakai satu orang pribadi untuk satu unit rumah atau rusun.

PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 Januari sampai 31 Desember 2026, dibuktikan dengan AJB atau PPJB lunas plus berita acara serah terima. Kalau ada satu saja syarat yang nggak terpenuhi, kewajiban PPN langsung balik ke pembeli. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar dipakai buat kebutuhan hunian, bukan sekadar alat spekulasi.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu