Janji manis perumahan “bebas banjir” kini makin sering dipertanyakan. Dalam beberapa waktu terakhir, hujan deras di wilayah Jabodetabek justru mengubah sejumlah perumahan baru menjadi genangan air. Kondisi ini memicu sorotan tajam ke para pengembang yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan demi mengejar keuntungan cepat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menyoroti fenomena ini. Menurutnya, banjir di perumahan baru bukan semata soal cuaca ekstrem, tapi juga soal etika pembangunan, kepatuhan izin, dan lemahnya pengawasan tata ruang. Isu ini pun menyeret peran pengembang, pemerintah daerah, hingga konsumen.

REI: Izin Sudah Ada, Tapi Pelanggaran Tetap Bisa Terjadi

Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, menegaskan bahwa setiap proyek perumahan seharusnya sudah melewati proses perizinan ketat, mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), PBG, hingga dokumen teknis lainnya. Secara aturan, perumahan tidak mungkin berdiri tanpa izin resmi.

Meski begitu, REI tidak menutup mata. Jika terbukti ada pengembang yang memanipulasi data teknis, melanggar komitmen lingkungan, atau asal bangun di lapangan, REI siap menjatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan keanggotaan. Namun, Raymond juga mengingatkan agar publik tetap objektif dan membedakan antara bencana alam ekstrem dan kesalahan pembangunan.

Pail Banjir dan Lahan Bermasalah Jadi Sorotan

Dokumen pail banjir, yang seharusnya menjamin keamanan lahan dari genangan, ikut dipertanyakan. Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyebut perlu dicek kembali histori lahan sebelum dibangun. Apakah area tersebut memang rawan banjir sejak awal, atau masalah muncul setelah pembangunan berlangsung.

Ia menegaskan, secara moral pengembang tetap wajib bertanggung jawab, apalagi jika perumahan berdiri di bekas rawa atau area resapan air. Pengembang tidak boleh lepas tangan dan harus ikut membantu penanganan di lapangan.

Audit Tata Ruang Dinilai Gagal

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai banjir di perumahan baru sebagai tanda gagalnya audit tata ruang. Banyak lahan resapan berubah jadi beton tanpa sistem drainase mandiri. Ia menekankan, tanggung jawab harus dibagi adil. Pengembang bertanggung jawab atas janji pemasaran dan kualitas infrastruktur internal, sementara pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi lapangan sebelum izin keluar.

Konsumen pun dituntut lebih cerdas, termasuk mengecek histori lahan lewat peta digital sebelum membeli.

Momentum Perbaikan di 2026

Memasuki 2026, REI menargetkan reformasi perizinan dan pembinaan anggota agar praktik “janji surga bebas banjir” tidak lagi jadi gimik. Harapannya, industri properti bisa kembali dipercaya sebagai penyedia hunian yang aman, rasional, dan berkelanjutan.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu