Banjir yang merendam Perumahan Arafah Village di Tambun, Bekasi, kembali menyisakan luka bagi penghuninya. Rumah terendam, aktivitas lumpuh, dan muncul pertanyaan klasik yang selalu berulang setiap kali bencana datang: sebenarnya siapa yang harus bertanggung jawab? Di balik genangan air, masalah lama soal tata ruang, perizinan, dan lemahnya koordinasi kembali terbuka lebar.
Pengamat Tata Kota dan Lingkungan Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai banjir ini bukan sekadar musibah alam, tapi sinyal kuat adanya persoalan struktural. Menurutnya, langkah paling mendasar yang harus dilakukan adalah audit tata ruang secara menyeluruh. Audit ini penting untuk memastikan apakah kawasan perumahan tersebut sejak awal melanggar fungsi lahan, seperti berdiri di area resapan air atau sempadan sungai. Jika pelanggaran ditemukan, maka tanggung jawab jelas ada pada dua pihak sekaligus: pemerintah daerah yang mengeluarkan izin, dan pengembang yang tetap membangun di zona berisiko.
Jenis Banjir Menentukan Solusi
Nirwono menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa disamaratakan. Solusi sangat bergantung pada jenis banjirnya. Jika banjir berasal dari kiriman air dari wilayah hulu, maka fokus utama harus pada revitalisasi sungai, baik lewat normalisasi maupun naturalisasi, serta penyediaan ruang resapan air di sepanjang aliran sungai.
Namun, jika banjir bersifat lokal, masalah utama biasanya ada pada sistem drainase. Di banyak kawasan perumahan Indonesia, ukuran drainase dinilai terlalu kecil dan tidak dirancang untuk jangka panjang. Nirwono bahkan menyebut Indonesia perlu berani berpikir di luar kebiasaan, termasuk memperbesar drainase meski harus mengambil sebagian badan jalan demi daya tampung air yang memadai.
Untuk wilayah pesisir yang rawan rob, pendekatan ramah lingkungan menjadi keharusan. Ia menilai, pembatasan pembangunan dekat garis pantai harus lebih tegas. Dalam jangka panjang, konsep hunian vertikal seperti rumah susun dianggap lebih masuk akal dibanding rumah tapak di kawasan rawan genangan.
Regulasi Ada, Tapi Lemah di Lapangan
Masalah lainnya adalah regulasi yang sebenarnya sudah ada, namun lemah dalam implementasi. Perpres tentang tata ruang Jabodetabek misalnya, kerap berhenti di atas kertas tanpa pengawasan dan komitmen nyata. Ditambah dengan dampak perubahan iklim yang makin ekstrem, standar pembangunan seharusnya semakin ketat, bukan sebaliknya.
Pengembang dan Dana Negara
Perumahan Arafah Village sendiri diketahui merupakan perumahan subsidi dengan ratusan unit terjual dan dikembangkan oleh anggota asosiasi pengembang. Proyek ini juga mendapat dukungan pembiayaan dari negara lewat skema FLPP. Fakta ini mempertegas bahwa pengawasan terhadap proyek perumahan, terutama yang menyangkut dana publik, harus jauh lebih serius.
Banjir di Bekasi jadi alarm keras. Tanpa audit tegas, pembenahan tata ruang, dan keberanian menindak pelanggaran, warga akan terus jadi korban dari kesalahan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Disadur dari kompas.com
0 Comments