Pembangunan makin dikebut, tapi di sisi lain sawah makin terdesak. Alih fungsi lahan terus kejadian, pelan-pelan ngurangin ruang produksi pangan nasional. Buat ngerem kondisi ini, pemerintah resmi keluarin Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, ganti aturan lama tahun 2019. Intinya jelas: sawah harus dilindungi lebih serius.

Lewat rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ngebuka roadmap penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD. Status LSD berarti lahan itu nggak boleh dialihfungsikan buat kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Delapan Provinsi Udah Dikunci

Langkah pertama difokusin ke delapan provinsi: Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Totalnya sekitar 3,8 juta hektare sawah udah ditetapkan jadi LSD. Kalau dibandingin total Lahan Baku Sawah nasional yang sekitar 7,3 juta hektare, berarti hampir 60 persennya ada di delapan provinsi ini.

Sejak 2021, pengendalian alih fungsi di wilayah tersebut udah dipegang pemerintah pusat. Hasilnya lumayan kelihatan, laju alih fungsi bisa ditekan sampai sekitar 0,05 persen per tahun. Artinya, kontrolnya lebih ketat dan lebih terarah.

29 Provinsi Menyusul Bertahap

Roadmap-nya nggak berhenti di situ. Akhir kuartal pertama 2026, ada 12 provinsi lain yang bakal ditetapkan jadi LSD, mulai dari Aceh sampai Sulawesi Selatan. Syaratnya, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah di tiap provinsi harus masuk LP2B.

Setelah itu, 17 provinsi lagi ditargetin rampung di akhir kuartal kedua. Target besarnya: pertengahan 2026 semua penetapan LSD di Indonesia udah beres dan jelas statusnya.

Kewenangan Ditarik ke Pusat

Salah satu poin penting di Perpres baru ini adalah pergeseran kewenangan. Kalau dulu alih fungsi banyak diatur pemerintah daerah, sekarang lebih dikendalikan pusat. Langkah ini diambil karena konversi sawah makin masif dan bisa ngancam ketahanan pangan nasional.

Menko Pangan Zulkifli Hasan bilang, aturan ini bukan cuma soal larangan, tapi juga buat percepat penetapan, balikin fungsi lahan yang terlanjur berubah, dan dorong petani tetap pertahankan sawahnya. Prosesnya pun jelas, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, usulan tim terpadu, sampai penetapan dan update peta oleh Menteri ATR/BPN.

Jaga Sawah, Jaga Masa Depan

Di balik angka dan tahapan birokrasi, roadmap LSD ini sebenarnya soal masa depan pertanian Indonesia. Sawah nggak cuma dilihat sebagai lahan kosong yang siap dibangun, tapi sebagai fondasi pangan. Di tengah derasnya pembangunan, kebijakan ini jadi sinyal bahwa sawah tetap diprioritaskan demi ketahanan bangsa.

Disadur dari atrbpn.go.id


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu