Ada berita bagus nih buat yayasan keagamaan, terutama yang berkecimpung di dunia pendidikan dan sosial. Sekarang mereka nggak cuma bisa pegang Hak Guna Bangunan (HGB), tapi juga boleh punya Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung atas nama yayasan.
Hal ini ditegaskan langsung sama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Sekretariat MUI Provinsi Banten. Intinya, yayasan Islam yang aktif di pendidikan dan sosial sekarang resmi diperbolehkan punya SHM. Jadi aset tanahnya bisa atas nama lembaga, bukan lagi perorangan.
Nggak Perlu Lagi Titip Nama
Sebelumnya, banyak yayasan cuma bisa punya HGB atau terpaksa “titip nama” tanah ke pengurus yayasan biar bisa disertifikatkan. Secara praktik, ini sering kejadian di pesantren atau sekolah keagamaan.
Masalahnya, sistem titip nama kayak gini rawan konflik. Kalau suatu hari ada masalah internal, pergantian pengurus, atau sengketa keluarga, status tanah bisa jadi ribet. Secara hukum, yang tercatat kan nama pribadi, bukan lembaga.
Dengan aturan baru ini, tanah bisa langsung dicatat atas nama yayasan sebagai badan hukum. Jadi lebih aman dan jelas secara administrasi.
Biar Aset Lebih Aman dan Nggak Ribet
Langkah ini juga jadi bentuk mitigasi konflik tanah di masa depan. Pemerintah pengin aset pesantren, sekolah agama, dan lembaga sosial bisa lebih tertib dan transparan.
Kalau sudah SHM atas nama yayasan, keberlanjutan lembaga jadi lebih terjamin. Nggak tergantung sama satu orang atau pengurus tertentu. Secara hukum juga lebih kuat, karena kepemilikan tercatat resmi dan jelas.
Ada Mekanisme Resmi yang Harus Dilewati
Meski sekarang diperbolehkan, tetap ada prosedur yang harus diikuti. Yayasan perlu ajukan permohonan ke Menteri ATR/Kepala BPN buat ditetapkan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.
Selain itu, harus ada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Jadi prosesnya tetap terkontrol dan terintegrasi secara hukum.
Pemerintah bilang sudah kasih jalan keluar lewat skema ini, tinggal yayasan yang manfaatin. Sayangnya, sejauh ini belum banyak yang langsung bergerak.
Momentum Buat Beresin Aset
Aturan ini sebenarnya jadi peluang besar buat organisasi keagamaan. Daripada aset masih pakai nama pribadi dan berpotensi masalah di kemudian hari, sekarang ada jalur resmi yang lebih aman.
Kalau administrasi rapi dan status tanah jelas, lembaga pendidikan dan sosial bisa lebih fokus ke pengembangan kualitas, bukan sibuk urus sengketa aset.
Intinya, ini momentum buat yayasan agama beresin legalitas tanahnya. Biar aset aman, hukum jelas, dan keberlanjutan lembaga tetap terjaga buat kepentingan umat.
Disadur dari kompas.com
0 Comments