Kalau bicara soal tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada satu istilah yang cukup unik: Sultan Ground. Ini bukan tanah biasa, tapi tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang punya aturan khusus—termasuk nggak boleh diperjualbelikan sembarangan.

Istilah ini sendiri asalnya dari bahasa Belanda, Sultanaat Grond, yang kemudian dikenal luas di masyarakat sebagai Sultan Ground atau tanah Kagungan Dalem.

Bukan Tanah Biasa, Ini Tanah Keraton

Sultan Ground adalah bagian dari keistimewaan Jogja. Artinya, pihak keraton punya hak penuh buat ngatur, mengelola, dan menentukan pemanfaatan tanah ini.

Aturannya juga jelas, salah satunya di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Jadi, status tanah ini memang dilindungi secara hukum.

Ada Dua Jenis: Keprabon dan Non-Keprabon

Secara garis besar, Sultan Ground dibagi jadi dua.

  • Tanah keprabon. Ini dipakai buat kepentingan inti keraton, seperti area Keraton Yogyakarta, alun-alun, masjid, sampai makam raja di Imogiri.
  • Tanah non-keprabon. Nah, ini yang sering dipakai masyarakat, misalnya buat rumah, kampus, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.

Boleh Dipakai, Tapi Nggak Bisa Dimiliki

Walaupun bisa dipakai, bukan berarti bisa dimiliki sepenuhnya. Masyarakat atau instansi yang pakai tanah ini wajib punya izin resmi dari keraton. Izin ini biasanya dalam bentuk dokumen yang disebut serat kekancingan. Isinya semacam “izin pakai” dengan jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang.

Ada Beberapa Skema Pemanfaatan

Penggunaan Sultan Ground juga punya beberapa jenis, tergantung kebutuhan. Ada magersari buat warga dengan ikatan historis, ngindung buat penggunaan lewat perjanjian, anganggo buat sekadar pakai tanpa ambil hasil, dan anggaduh yang biasanya dipakai pemerintah desa. Semua diatur detail dalam peraturan gubernur DIY.

Dikelola Lembaga Khusus Keraton

Pengelolaan tanah ini nggak sembarangan. Ada lembaga khusus di bawah keraton yang ngurus semuanya, mulai dari izin sampai pengawasan. Mereka juga kerja bareng pemerintah daerah biar administrasinya tetap rapi dan sesuai aturan.

Intinya: Dipakai Boleh, Dijual Jangan

Sultan Ground itu contoh unik gimana budaya dan hukum jalan bareng. Tanahnya bisa dimanfaatkan buat banyak hal, tapi tetap ada batasan yang harus dihormati.

Buat masyarakat, ini jadi pengingat juga kalau nggak semua tanah bisa bebas diperjualbelikan. Di Jogja, ada nilai sejarah dan budaya yang ikut dijaga lewat sistem ini.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu