Buat lo yang punya tanah tapi belum bersertifikat, tahun 2025 ini jadi momen pas banget buat ngurus legalitasnya lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini gratis, dan ditujukan buat bantu masyarakat dapetin sertifikat tanah secara cepat dan resmi.

Tujuannya jelas: biar tanah punya kepastian hukum, terhindar dari sengketa, dan bisa dimanfaatin lebih maksimal. Tapi ya, gak semua bisa langsung ikutan. Ada syarat dan dokumen yang harus disiapin dulu.

Syarat Umum Buat Daftar PTSL

  1. Harus WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Menguasai tanahnya secara sah.
  3. Tanah belum bersertifikat.
  4. Lokasi tanah masuk wilayah pelaksanaan PTSL.
  5. Bukan tanah sengketa, alias harus bersih dari persoalan hukum.

Dokumen yang Harus Disiapin

Ada dua jenis data yang lo butuhin:

  • Data fisik, kayak info lokasi, batas tanah, luas tanah, dan bangunan yang ada di atasnya. Tanda batas tanah juga wajib jelas.
  • Data yuridis, ini bukti lo emang yang nguasain tanah itu, kayak:
    • Fotokopi KTP & KK
    • Bukti kepemilikan tanah (surat jual beli, hibah, dll)
    • Surat pernyataan penguasaan fisik
    • Kesaksian 2 orang tetangga (bawa fotokopi KTP mereka juga)
    • Riwayat tanah dari desa
    • SPPT-PBB tahun berjalan
    • Bukti bayar BPHTB
    • Surat pernyataan tanah lainnya yang dimiliki

Alur Daftarnya Gimana?

  1. Cek dulu wilayah lo masuk zona PTSL atau nggak di kantor desa/kelurahan.
  2. Daftar ke panitia PTSL di kantor desa dan serahin dokumennya.
  3. Ikut penyuluhan biar paham alur dan syaratnya.
  4. Petugas ukur tanah lo (Gemapatas), sambil lo lengkapi dokumen hukum (Gemadadis).
  5. Data lo diumumin buat kasih kesempatan orang lain ngecek, siapa tahu ada yang keberatan.
  6. Kalau aman-aman aja, sertifikat tanah lo bakal diterbitin.

Biaya?

Sebagian besar proses gratis, kayak pengukuran, penyuluhan, hingga terbitnya sertifikat. Tapi lo tetap mungkin keluar biaya ringan buat hal-hal kayak:

  • Fotokopi dokumen
  • Bikin patok batas tanah
  • Operasional petugas desa
  • Pajak dan materai

Kenapa Harus Ikut PTSL?

Karena punya sertifikat tanah itu penting. Selain bikin status tanah lo jelas, nilainya juga naik dan bisa dipake buat jaminan ke bank. Sertifikat ini juga bantu tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

Info Lebih Lanjut?

Langsung aja tanya ke kantor desa, kantor BPN kabupaten/kota, atau buka situs resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.

Pokoknya jangan disia-siain, program ini solusi legal dan gampang buat lo yang pengen tanahnya sah di mata hukum.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu