Kasus sengketa lahan bekas Eigendom Verponding di Pondok Indah balik rame lagi. Lahan ini udah dikembangkan sama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MK), tapi ahli waris Toton Cs lewat Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya ngelakuin aksi protes di Pondok Indah Golf (6/8/2025).

MK langsung kasih klarifikasi biar publik ngerti duduk perkaranya, soalnya masalah ini udah puluhan tahun dan bisa ganggu iklim investasi properti.

Apa sih Eigendom Verponding?
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menyebutkan kalau Eigendom Verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari zaman kolonial Belanda. Dulu dipake sebagai bukti kepemilikan, tapi statusnya rawan disengketakan. Beda sama SHM (Sertifikat Hak Milik) yang udah diakui penuh.

Menurut UUPA 1960, semua hak tanah kolonial, termasuk Eigendom Verponding, harus dikonversi jadi Hak Milik dengan syarat tertentu. Kalau gak dikonversi sampai batas waktu, tanahnya otomatis balik jadi milik negara. Tujuan UUPA ini jelas: nutup dualisme hukum tanah dan bikin satu sistem agraria nasional yang adil.

Kronologi Versi Pengembang

  • Era Gubernur Wiyogo – Ahli waris minta 9,7 hektar lahan. Ditolak karena udah ada SK Mendagri 6-7/1987 yang ngatur ganti rugi dalam bentuk uang, bukan tanah.
  • Gugatan ke PTUN – Ahli waris gugat SK itu, tapi kalah di semua tingkat (pertama, banding, sampai inkrah).
  • Surat Pejabat di Era Reformasi – Gubernur Sutiyoso & Menteri Agraria Hasan Basri Durin sempat keluarkan surat pembatalan SK Mendagri. MK gugat surat itu ke PTUN, hasilnya surat dinyatakan batal & gak punya kekuatan hukum.
  • Perkara PK 2003 di MA – Ahli waris gugat lagi, tapi MA lewat Putusan PK No. 55/PK/TUN/2003 gak terima gugatan. Kuasa hukum ahli waris sempat ajukan permohonan eksekusi, tapi ditolak karena putusan PK itu emang menolak gugatan, jadi gak ada yang bisa dieksekusi.
  • Gugatan Pembatalan Sertifikat – Mereka juga gugat sertifikat MK & SK Mendagri. Ditolak karena udah lewat tenggat dan gak semua ahli waris diwakili. Dari tingkat pertama, banding, kasasi, sampai PK, semua kalah.

Hery Sulistyono (GM Legal MK) bilang pihaknya heran kenapa masih ada yang nyoba “muter” fakta hukum, minta eksekusi padahal putusannya udah jelas menolak gugatan.

Intinya
Eigendom Verponding udah gak berlaku sejak UUPA 1960, dan harus dikonversi biar aman status hukumnya. Kasus ini contoh gimana sengketa lahan bisa panjang banget kalau ada hak lama yang gak diurus sesuai aturan. Buat investor dan pemilik tanah, pelajaran pentingnya: pastikan status legal tanah jelas dan sesuai sistem hukum yang berlaku sekarang.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu