Gak semua tanah yang udah ada sertifikatnya bisa langsung dimanfaatin gitu aja sesuai kemauan yang punya. Ada regulasi, batasan, serta kewajiban yang harus dipatuhi sama pemilik tanah. Kalau diabaikan, siap-siap tanah tersebut berganti status menjadi tanah terlantar dan diambil sama negara.
Yuliarti Arsyad selaku Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah Kementerian ATR/BPN bilang kalau si pemilik atau pemegang hak wajib memanfaatkan tanah miliknya sesuai peruntukan maksimal dua tahu sejak hak diberikan.
Itu artinya, si pemilik ada kewajiban buat mengusahakan, menjaga kesuburan, serta harus siap buat melepas tanah miliknya apabila dibutuhkan untuk kepentingan umum. Jadi, tanahnya gak bisa didiemin gitu aja sama si pemilik usai sertifikat terbit.
Instrumen KKPR sebagai Penjaga Tata Ruang
Pemerintah punya instrumen namanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) buat mastiin tanah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. KKPR ini semacam “lampu ijo” biar pemanfaatan tanah sesuai daya tampung ruang sekaligus sebagai pertimbangan risiko bencana.
“KKPR ini bisa berupa konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi. Kalau wilayah sudah punya RDTR yang terintegrasi OSS, maka otomatis keluar konfirmasi. Jika belum, maka melalui mekanisme persetujuan atau rekomendasi, terutama untuk kegiatan strategis nasional,” ungkap Yuliarti dalam Workshop Hukumonline bertajuk Pemanfaatan dan Konversi Lahan: Pendekatan Hukum, Tata Ruang, dan Perizinan Terintegrasi di Jakarta, Kamis (11/9).
Yuliarti menekankan kalau mekanisme ini merupakan bagian dari upaya antisipasi tanah terlantar. ATR/BPN bakal turun langsung ke lapangan buat ngecek apakah tanah udah benar-benar dimanfaatkan setelah 2 tahun jalan. Kalau masih belum diapa-apain, ya bakal berlanjut ke tahan penertiban tanah terlantar
Masih Ada Proses Panjang Sebelum Berstatus Terlantar
Meski begitu, gak ujug-ujug tanah tersebut langsung dilabeli tanah terlantar, tetep ada prosesnya. Pertama-tama akan diadakan pengendalian dan evaluasi oleh tim wilayah. Kemudian pemilik diberi peringatan sampai 3x. Kalau masih gak digubris, baru nanti tanah tersebut bisa diusulkan sebagai tanah terlantar.
Usulan itu diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Menteri ATR/BPN. Jika ditetapkan, tanah akan diambil oleh negara. Kendati demikian, Yuliarti menegaskan, filosofi penetapan tanah terlantar bukan buat merampas, tetapi memaksimalkan tanah bagi masyarakat luas.
Dari TORA hingga Bank Tanah
Begitu tanah resmi berstatus terlantar, pemerintah kemudian bakal nentuin pemanfaatannya. Bisa diserahkan kembali ke masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), redistribusi tanah, masuk ke Badan Bank Tanah, atau dimanfaatkan buat kepentingan lain. Yang jelas, tanah gak dibiarin kosong gitu aja, tapi harus bisa memberi manfaat sebesar-besarnya buat masyarakat.
Yuliarti menegaskan, tanah punya fungsi sosial. Gak boleh dibiarin gitu saja, apalagi sampai puluhan tahun gak diapa-apain.
Kapan Tanah Bisa Disebut Terlantar?
Indikatornya bisa beda-beda tergantung haknya. Buat hak milik, tanah dianggap terlantar kalau dengan sengaja tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, kemudian dikuasai masyarakat hingga berubah jadi perkampungan dalam kurun sekitar 20 tahun.
Sedangkan buat Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, atau HPL, tanah bisa disebut terlantar kalau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan, dibiarin kosong gitu aja, bahkan dimasuki pihak lain karena saking gak keurusnya.
Penetapan tanah terlantar bisa berlaku buat seluruh bidang atau sebagiannya aja, tergantung luas tanah yang ditelantarkan. Begitu status tanah terlantar berlaku, hubungan hukum antara pemilik atau pemegang hak dan tanah otomatis terputus, dan tanah kembali jadi milik negara.
Disadur dari hukumonline.com
0 Comments