Buat yang udah punya sertifikat tanah elektronik, wajar kalau sempat kepikiran: ini sertifikat beneran atau cuma tampilan digital doang? Banyak orang masih merasa lebih aman kalau pegang kertas fisik, jadi pas semua pindah ke sistem elektronik, muncul rasa ragu.
Tapi tenang aja, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid udah bilang sistemnya aman. Ada firewall, ada proteksi dari serangan siber, jadi nggak perlu takut data bocor atau sertifikat dibajak orang.
Sertifikat tanah elektronik ini bentuknya file PDF yang disimpan di brankas digital pemilik hak. Aksesnya lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Kalau kamu tetap pengen versi fisik, Kantor Pertanahan bisa cetak pake kertas keamanan khusus. Tapi misal kertas itu hilang atau rusak? Nggak ribet, tinggal cetak ulang sendiri dari file aslinya karena yang penting adalah datanya, bukan kertasnya.
Nah, buat ngecek sertifikat elektronik kamu asli atau palsu pun caranya gampang banget dan semuanya bisa dilakukan online tanpa perlu antre di Kantor Pertanahan. Intinya, setiap sertifikat elektronik punya QR code yang nyambung ke database ATR/BPN. Selama QR code itu cocok dan sistem mengenali data kamu, berarti sertifikat kamu halal, resmi, dan terdaftar.
Cara cek lewat Sentuh Tanahku:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftar dulu dan bikin akun.
- Login ke aplikasinya.
- Siapkan sertifikat elektronik yang sudah dicetak (kalau belum dicetak, file digital pun bisa).
- Pilih menu Scan Dokumen.
- Arahkan kamera ke QR code di sertifikat.
Kalau setelah scan kamu langsung terhubung ke brankas elektronik di aplikasi, tandanya sertifikat itu resmi dan valid.
Sistem ini dibuat biar masyarakat lebih gampang urus data pertanahan tanpa perlu bolak balik ke kantor BPN. Selain lebih praktis, ini juga bikin data lebih aman dari kehilangan, pemalsuan, atau tumpukan berkas yang rawan hilang.
Intinya, era sertifikat tanah digital ini bukan cuma soal teknologi, tapi soal kenyamanan, efisiensi, dan keamanan. Jadi, kalau belum pakai Sentuh Tanahku, mungkin sekarang waktunya mulai coba.
Disadur dari kompas.com
0 Comments