Salah satu elemen penting agar Kita bisa dengan mudah mengetahui batas luas lahan adalah dengan menggunakan patok tanah. Selain itu, tanda batas juga menjadi syarat untuk melakukan pendaftaran tanah. Hal ini berhubungan dengan penentuan luasnya hak atas tanah

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/07/2022), sebelum mendaftarkan tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik harus memasang patok tanah terlebih dahulu.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas pertanahan mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan,” tulis akun tersebut.

Meskipun demikian, tetap ada pengecualian sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga tak semua pemilik tanah harus memasang patok tanah. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 21 dijelaskan, untuk sudut-sudut lahan yang sudah jelas letaknya tak perlu dipasang tanda batas. Apabila sudah terdapat benda-benda yang terpasang secara permanen seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat. Berbeda jika tak mengalami kondisi seperti tersebut, maka patok tanah tetap harus dipasang.

Bahkan, jika petugas pelaksana pengukuran menganggap perlu adanya patok, maka patok tanah juga dipasang di titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

Aturan mengenai pemasangan patok pun juga dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa, pemasangan tanda batas dilakukan setelah pemilik mendapat persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan.

Persetujuannya pun tidak hanya sebatas lisan, harus ada hitam di atas putih. Pasalnya, pemasangan tanda batas harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.

Tak cuma sampai di situ, masih perlu dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.

Hasil pemotretan dan surat-surat tersebut nantinya akan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan pengukuran ataupun pendaftaran tanah.

Kemudian, dalam Pasal 19B dikatakan, Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan juga menjadi dasar petugas ukur dalam menetapkan batas bidang lahan.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu